Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 16 Juli 2020

Aksi Tolak RUU Omnibuslaw Oleh Aliansi Rakyat Bergerak

Yogjakarta, SNN.com - Ratusan  peserta aksi yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Bergerak  kembali menggelar aksi demo  mensikapi RUU Omnibuslaw cipta lapangan kerja di seputaran Gejayan. Masa aksi antara lain ormas Buruh (K) SBSI Muhtar Pakpahan, SERBUK,FSPM, mahasiswa, seniman serta organisasi masyarakat sipil lainnya menolak RUU Omnibuslaw cipta lapangan kerja yang dirancang pemerintahan Jakowi Makruf, Kamis (16/07/2020).

Dari hasil pantauan awak media Masa long mars berjalan kaki dari bundaran UGM menuju pertigaan lampu merah Jalan Gejayan Sleman Yogyakarta dengan membawa poster yang bertuliskan, lawan rezim markus segera sahkan R UU PKS, menolak, gratiskan SPP, sambil melakukan orasi secara bergantian.

Dalam orasinya para pengunjukrasa meneriakkan gagalkan Omnibus law, cabut undang-undang Minerba, batalkan RUU Pertanahan, Tinjau ulang RUU KUHP, usut tuntas pelanggaran Ham, buka ruang Demokrasi Seluas-luasnya.

Revo salah satu peserta aksi saat di wawancarai wartawan  menjelaskan, bahwa RUU PKS sampai saat ini belum juga disahkan dan Pemerintahan Jokowi serta DPR RI berencana mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada tanggal 16 Juli 2020 dengan iming-iming janji membuka lapangan kerja baru di tengah Pandemi Covid-19, namun sebenar-benarnya  yang dilakukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah merampas hak-hak dasar warga negara dan ruang hidup fisik dan/non fisik yang ada di Indonesia dari sisi ketenagakerjaan, lingkungan, keamanan, dan pendidikan, katanya.


Dani Ekowiyono ST.MT Ketua  Korwil (K) SBSI DIY juga menambahkan, inti orasi yang dilakukan oleh  Aliansi Rakyat Bergerak kali ini menuntut :
- Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
- Berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah layak untuk rakyat terutama disaat pandemi.
- Gratiskan UKT/SPP Dua Semester selama Pandemi.
- Cabut UU Minerba, batalkan RUU Pertanahan, dan tinjau ulang RUU KUHP.
- Segera sahkan RUU PKS.
-  Mengusut tuntas pelanggaran Ham, dan buka ruang seluas-luasnya.

Terlihat dalam aksi pengunjuk rasa peserta selalu  koperaktif melakukan Protokol kesehatan, semua jaga jarak menggunakan masker, hingga kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman setelah pembacaan pernyataan sikap yang dibacakan oleh kordinator aksi.

Reporter : Ahmad Dalban
Editor      : Mas Pay.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"