Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 03 Oktober 2020

Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji KUA Kecamatan Soko - Tuban Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknik


Tuban, SNN.com - Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji KUA Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah di rencanakan.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja  Negara ( APBN ) tahun 2020. Dengan Leading Sector Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut, di dapati pemasangan plang papan nama proyek yang pemasangannya asal - asalan. Karena di pasang di pohon bukan di pasang sebagai mana mestinya menurut aturan yang berlaku. Yang merupakan satu item pekerjaan awal sejak proyek di mulai. Karena telah di anggarkan dalam Rencana Anggaran Belanja. Tentunya hal ini mengidentifikasikan kurang transparansinya proyek yang di biayai oleh Negara.

Ada banyak temuan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknik. Sebagaimana yang ada di Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) pada khususnya. Dan perjanjian kontrak kerja pada umumnya.


Temuan Wartawan SNN.com di lapangan, di sinyalir tidak sesuai spesifikasi teknik meliputi item pembesian. Di dapati besi yang diduga hanya berdiameter 7,09 mm SNI dari yang seharusnya berdiameter 8 mm SNI. Dan untuk besi ukuran diameter 10 mm SNI, tapi di dalam pelaksanaannya diduga menggunakan besi ukuran diameter 9,15 mm SNI. Sedangkan untuk besi ukuran diameter 12 mm SNI, ternyata dalam pelaksanaannya diduga menggunakan besi ukuran diameter 11,58 mm SNI.

Sementara itu, dalam komposisi adonan pasir dan semen banyak pasirnya. Sehingga menghasilkan adonan yang buruk. Karena diduga pasirnya banyak mengandung tanah ( lempung ).


Dengan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknik tersebut, di kawatirkan akan mempengaruhi umur proyek di kemudian hari. Lebih dari itu, pelaksana proyek tersebut berpotensi merugikan Keuangan Negara, dan juga masyarakat.

Basuni PPK Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tuban saat di konfirmasi Wartawan SNN.com di Kantornya, mengatakan : Saya gak bisa jawab pertanyaan mas, yang bisa jawab pihak Konsultan mas, Kamis ( 24/09/2020 ).

Jika ada indikasi pekerjaan bangunan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya, berarti ada indikasi penyelewengan anggaran yang merugikan Negara. Pihak yang ikut serta di tanda tangan dokumen kontrak, bila ada salah satu item pekerjaan yang di hilangkan akan berdampak hukum.


Lebih lanjut, di butuhkan pengawasan yang optimal dari semua pihak yang berkompeten. Baik dari Konsultan Pengawas, pihak Kemenag Kabupaten Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, Polres Tuban  dan DPRD Kabupaten Tuban yang salah satu tupoksinya adalah Pengawasan. Agar  kepercayaan terhadap  biokrasi Pemerintah tetap bisa terjaga.

Proyek Negara bersifat  Collective Collegial artinya semua pihak harus bekerja bersama - sama. Dengan resiko apapun yang terjadi, semua pihak harus ikut bertanggung jawab. Di samping itu, proyek Negara adalah sebuah amanah dari rakyat, dari hasil pembayaran pajak yang di pungut dari rakyat.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"