Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 30 Oktober 2020

Tanggap Darurat DIY Di Perpanjang


Yogyakarta, SNN.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X, melalui Surat Keputusan Gubernur DIY, Nomor: 318/ KEP/ 2020, tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY, memutuskan menetapkan; Kesatu, Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 November 2020 sampai dengan 30 November 2020.

Kedua, Status tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi. Ketiga, Menugaskan kepada Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Keempat, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Sumber : Humas Pemda DIY

Reporter : Gie Raharjo.
Editor      : Mas Pay.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"