Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 06 Oktober 2020

DPR RI SAHKAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA BISA MENDORONG MIGRASI TENAGA KERJA


Nganjuk, SNN.com - DPR bersama Pemerintah pada akhirnya sepakat Mengesahkan Rancangan Undang undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang undang Kesepakatan dari Rapat Paripurna (06/10/2020).

Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Prayogo Laksono SH . MH . CLI . CLA .CTL . CRA ,  yang juga Kandidat Doktor di Universitas 17 Agustus Surabaya ada beberapa aturan yang mengatur  jika di kolaborasikan dengan peraturan lain nya  dapat memicu Migrasi Tenaga Kerja ,  diantaranya RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.

Terkait upah minimum dalam pasal 88c draf RUU berbunyi " Gubernur Menetapkan upah minimum sebagai jaring Pengaman.
Dan dijelaskan lebih lanjut bahwa Upah Minimum tersebut merupakan minimum Provinsi.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2005 penetapan upah dilakukan diprovinsi serta Kabupaten/Kota/ sehingga menetapkan UMP sebagai satu satunya acuan besar kecil nilai gaji.

Memangkas Pesangon Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan Pengusaha jika melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) nilai Pesangon bagi pekerja turun turun karena Pemerintah menganggap aturan yang ada pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak implementatif.

Penghapusan izin atau cuti khusus RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Penghapusan izin atau cuti khusus antara lain untuk cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama , Keperluan Menikah , Menikahkan , Menghitankan , Pembabtisan anak , istri melahirkan/ keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.


Outsourcing semakin tidak jelas , Omnibus Law membuat nasib Pekerja alih daya atau Outsourcing  semakin tidak jelas karena menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagaakerjaan yang mengatur tentang pekerja Outsourcing adapun pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lain nya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja / buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65 mengatur (1) Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan  kepada Perusahaan  lain dilaksanakan melalui Perjanjian Pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Ayat (2)  mengatur " Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) .
Omnibus Law Cipta Kerja dinilai hanya menguntungkan Perusahaan karena bisa mengontrak pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Yang jelas sangat dirugikan  dengan munculnya RUU Cipta Kerja adalah tenaga kerja Wanita karena Hak Haknya dihapus.

Reporter : Wd/sr
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"