Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 21 Oktober 2020

MLM (Multi Level Marketing) Dianggap Juminah Suatu Kebohongan


Nganjuk, SNN.com - Kumpulan emak emak yang merasa dirinya kena tipu oleh seorang Pengusaha yang bernama Santoso, kemarin di Periksa untuk memberikan Kesaksian atas laporan Samiati pada bulan Mei 2020, kali ini yang di panggil untuk bersaksi adalah Anik (21/10/2020).

Saat di temui awak media ada salah satu emak Juminah, wanita kelahiran Tulung Agung 20 juni 1970  juga menjadi korban dari Santoso Pengusaha muda yang memiliki usaha Jaringan MLM (multi level marketing) di bidang penjualan pulsa secara online mengatakan dirinya merasa terpanggil karena dirinya mendengar kalau kasus ini akan di SP3 karena kasus ini tidak memiliki bukti yang kuat, walau pun ada bukti semua bukti bisa di patahkan. 

 sebetulnya dirinya sudah di larang suaminya untuk mempermasalahkan bahkan Suaminya berpesan sudah biarkan saja iklaskan uang kita yang 3 juta tersebut.

Masih dengan Juminah, dirinya merasa terpanggil untuk melakukan Pelaporan ulang tentang perkara Penipuan yang di lakukan Santoso, dengan bukti yang dirinya punya.

Juminah mengatakan bahwa Santoso adalah seorang penipu dan harus di proses karena dapat merugikan Masyarakat Nganjuk, Selain itu Santoso juga menantang para emak emak untuk melaporkan dirinya kalau bisa. 
 Tantangan dari Santoso inilah Juminah bertekad untuk Melaporkan Santoso, agar tidak ada korban-korban lain yang berjatuhan.
"Orang Nganjuk wajib menggunakan Aplikasi ini untuk mendapatkan Penghasilan 100 juta perbulan dengan menggunakan 1 juta pengguna, Santoso akan memprospek sekolah sekolah, instansi dan Perguruan tinggi di Nganjuk semua itu hanya Kebohongan belaka ungkap Juminah.

Disetiap pertemuan Santoso hanya mengajarkan dan mempengaruhi para mitra mencari anggota, mempengaruhi dan mengajak orang untuk gabung dan membayar uang 3 juta untuk disetor ke Santoso.

Menurut Juminah sistem kerja Santoso penuh kebohongan kebohongan dan tipu muslihat dengan mempengaruhi emak emak iming iming yang menggiurkan.

Emak emak yang diwakili Juminah ketika bertemu awak media di Polres Nganjuk mengatakan dirinya  akan melaporkan ulang Mohamad Santoso warga Dusun Sugih Waras Rt 002 Rw 012 Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk minggu depan saat dia akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Menurut Juminah Aplikasi MPDNA adalah modus money game yang merugikan masyarakat.

Reporter : Widodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"