Nganjuk, SNN.com - Satresnarkoba Polres Nganjuk benar benar menyatakan Perang terhadap Narkoba dan kini giliran
Dilingkungan Rt 007 Rw 003 Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk kota di gemparkan dengan tertangkapnya pengedar sabu sabu(13/10/20).
Dari penyergapan itu akirnya di lakukan Pengembangan oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Nganjuk dan menyita Shabu shabu seberat 0.4 Gram dan 0.24 gram, tersangkanya Ro(35) beralamat Desa Pohkerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dan Fe(33) warga Babadan Rt 007 Rw 003 Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk
Penangkapan ke dua tersangka hasil dari pengembangan Da yang terlebih dahulu tertangkap ucap Kabaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony.
Ketika team Opsnal Polres Nganjuk melakukan kontrol Delevery itu lah Ro berhasil di amankan ucapnya
Tersangka dapat barang dari Fe yang udah lama jadi to dan termasuk pemain lama
Dari hasil Pemeriksaan sementara tersangka nekat mengedarkan Shabu karena udah gak ada pilihan lain karena dia seorang Penganguran.
Atas perbuatan nya tersebut tersangka terjerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Guna Penyelidikan dan Pengembangan semua barang bukti dan tersangka diserahkan Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Reporter : Widodo/ sunardi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar