Surabaya, SNN.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) surabaya yang Mengadili sengketa Pilkades Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri melalui Putusan No : 62/G/2020/PTUN , surabaya Rabu (07/10/2020).
Supadi Kades Tarokan bisa bernapas lega, Gugatan Penggugat terhadap Bupati Kediri ditolak yang dalam amar Putusan nya menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi tidak diterima seluruhnya.
Lebih lanjut dalam amar Putusan nya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan juga menghukum penggugat untuk semua biaya perkara sebesar Rp 400.000.00
Prayogo Laksono SH , MH selaku Kuasa Hukum tergugat 2 intervensi menyampaikan apresiasinya atas Putusan yang tepat dan sesuai fakta adminitrasi
Supadi adalah Pemenang Pilkades Tarokan yang dipermasalahkan oleh Bambang Suhartono yang juga salah satu peserta Pilkades disaat Pencalonan.
Gugatan Bambang suhartono terhadap Bupati Kediri yang melibatkan Pemenang Pilkades Supadi sebagai pemenang Pilkades atas SK yang sudah diserahkan oleh Bupati Kediri atas penetapan Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan.
Sebagai Penasehat Hukum, Prayogo Laksono yang sebentar lagi Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya ini sangat mengapresiasi Putusan PTUN Surabaya yang telah memutus Perkara yang ditanganinya.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar