Nganjuk, SNN.com - Warga Dusun Ngebrugan Desa Drenges Kertosono inisial AN (24 tahun) dan TE (19 tahun) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena ulahnya mengedarkan OKERBAYA ( obat keras berbahaya) (07/10/2020)
Petugas SatresnarkobaPolres Nganjuk yang mendapat laporan dari Masyarakat segera bertindak cepat dengan mengamankan saudara JA yang beralamat di Dusun Sedan Desa Kemloko Lègi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk dan Mengamankan 60 butir Pil Dobel L yang dibungkus grenjeng bekas bungkus rokok.
Dari keterangan JA mengaku mendapatkan barang tersebut dari warga Drenges Kertosono inisial TE.
Selasa, 05 Oktober 2020 sekira pukul 21;00 Petugas menangkap AN (24 th) dirumahnya dan didapati uang hasil penjualan Rp 200.000 , 2 Hp merk Xiaomi dan Huawei serta 10 grenjeng rokok masing masing berisi 6 (enam) butir Pil Dobel L.
Setelah di interogasi TE mengaku mendapatkan barang Pil Dobel L dari teman nya bernama RO alamat Kertosono Kabupaten Nganjuk dan masih dalam pengembangan Petugas Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
tersangka bisa dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : Widodo/ Sunardi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar