Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 29 Oktober 2020

Prestasi Gemilang Polres Kubar, Kurang Dari 24 Jam Reskrim Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian


Kutai Barat, SNN.com - Jajaran Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca Mobil.

Dua pria asal Bekasi dan Makassar Sulawesi Selatan inisial IR dan Su ini diduga melakukan pencurian uang senilai 50 juta rupiah tepat di depan studio foto Ganesa Kecamatan Barong Tongkok pada hari Kamis 15 Oktober 2020 lalu.

Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K didampingi Waka Polres Kompol I Nyoman Wijana, Kasat Reskrim Iptu Iswanto mengatakan, berdasarkan laporan korban, satreskrim Polres Kubar langsung olah TKP kemudian melakukan pengejaran. Dalam operasi tersebut hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam dan kedua pelaku berhasil di ringkus Polisi pada 16 Oktober.

"Pelaku sudah mengintai korban sejak korban berada di Bank BRI Bisnis center untuk mengambil uang sejumlah 50 juta. Pada saat korban meninggalkan mobilnya dan ingin membeli barang di toko Belawa pelaku mengambil uang yang ditinggal di dalam mobil korban dengan cara memecahkan kaca mobil sebelah kiri milik korban menggunakan obeng. Pelaku bukan berasal dari warga lokal dan kedua tersangka sudah kita diamankan"jelas Kapolres saat pres release, Rabu (28/10/2020).


Dari tangan tersangka di dapati barang bukti : Satu buah tas ransel merk Polo J.J warna hitam, satu buah Helm merk MDS warna putih biru bercorak hitam. 358 lembar uang tunai pecahan 50 ribu rupiah. Satu Unit motor Yamaha type Jupiver MX warna hitam nopol KT 2940 PT. Satu buah tas ransel merk polo classic warna abu-abu. Satu buah Helm merk KYT warna abu-abu. Satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pic up warna hitam nopol DA 8237 atas nama Ramlah kini BB tersebut sudah ada di Polres Kubar untuk proses pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka “kita ancam maksimal 7 tahun kurungan penjara sesuai pasal 363 KUHP, "pungkas Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"