Yogyakrta, SNN.com - Ketua DPRD provinsi Sumatera Selatan, Hj RA Anita Noeringhati SH MH menyatakan akan membantu upaya penyelesaian sengketa Pondok Mesudji yang terletak di Kalurahan Wirobrajan, Yogyakarta. Sifat bantuan ini berupa penelusuran dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Hj. RA Anita Noerihati, SH.MH, saat melakukan pertemuan dengan Tim Kuasa Hukum penghuni Pondok Mesudji terdiri H Ramdlon Naning SH.MS.MM, Safiudin SH. CN.CLA, Haskarel SH, Harianto SH.MH, Hendrik Farizal YY SH.MH, dan Nazarullah Herzaputra SH. Yang juga disaksikan oleh Penghuni Pondok Mesudji maupun Alumni Pondok Mesudji.
“Kami akan melakukan langkah-langkah konkrit atas penyelesaian masalah Pondok Mesudji sesuai dengan kewenangannya yang sekaligus untuk melakukan inventarisasi asset-asset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berada diwilayah DIY,”kata Anita, Rabu (13/1/2021).
Anita juga menegaskan, bahwa Pondok Mesudji sejak awal peruntukannya untuk asrama mahasiswa. Sehingga perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut mengenai legalitas dan eksistensi asrama. Ia juga menjadwalkan mempertemukan Tim Kuasa Hukum guna audiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan, tegasnya.
Advokat Ramdlon Naning menyambut baik kedatangan Anita selaku Wakil Rakyat, demikian pula dukungan yang diberikannya untuk ikut menelusuri dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum penghuni asrama ini mengucapkan terimakasih kepada Bu Anita yang sudi datang ke sini, serta memberikan dukungan. Semoga kelak persoalannya jadi terang benderang,”Kata Romdlon
Ramdlon Naning Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa, pada 1952 di Palembang Sumatera Selatan didirikan Yayasan batang Hari Sembilan, berdasarkan Akta Notaris Christian Maathius, Nomor 9 tanggal 8 Mei 1952 (08-05-1952). Yayasan ini mendirikan beberapa asrama untuk kepentingan pendidikan pelajar dan mahasiswa, diantaranya Asrama ”Pondok Mesudji” di atas tanah 1.941 M2, di Ketanggungan Wetan 138 atau (sekarang) Jl. Puntodewo 9 Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Sejak dulu dihuni oleh pelajar dan mahasiswa asal Sumatera Bagian Selatan (Sumsel, Jambi, Bangka Belitung dan Lampung) tanpa menyewa dan dikelola secara gotong royong.
Tercatat berdasarkan Register Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta pada Blok VIII No.756 atas nama Yayasan Batang Hari Sembilan, yang berasal dari Jual Beli Wartam tahun 1959 yang didaftar menurut Lajang Kakantjingane Papatih Dalem Ing Karaton Ngajogjokarto tanggal 9 Desember 1941 No.191/Y/KS. Gambar Oekoeran tanggal 16 September 1941 No.395.
Eksistensi Yayasan Batang Hari Sembilan tahun 1952 tersebut tidak termonitor sejak tahun 1960-an sd.tahun 2000-an. Termasuk para pengurus dan pendirinya di Palembang. Meski demikian aktivias asrama mahasiswa terus berlanjut hingga sekarang dikelola gotong royong oleh IKPM Sumsel, "jelasnya.
Tapi tiba-tiba berdiri suatu Yayasan (baru) pada tanggal 17 Juni 2015 (17-06-2015) yang menyebut dirinya sebagai “Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan” berdasarkan Akta Notaris Eti Mulyati SH Mkn No. 97 oleh penghadap HA Syarkowi Sirod SH kelahiran 10-11-1935 dan Dr H Burlian Abdullah, kelahiran 01-02-1944, "imbuhnya.
Hendrik Farizal salah satu Tim Kuasa Hukum saat dikonfirmasi juga menyampaikam bahwa, insiden upaya pengambil alihan sempat terjadi atas kedatangan seseorang dari yayasan Baatang Hari Sembilan Sumatera Selatan dengan cara memutus aliran listrik asrama, bahkan mencoba melakukan upaya paksa pengusiran penghuni asrama.
Setelah melalui musyawarah dihadapan Forkompimcam setempat, akhirnya dilakukan kesepakatan tidak akan terjadi hal serupa atau tindakan di luar hukum. Karena pihak penghuni telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Yogya.
Tim Kuasa Hukum memilih jalur Hukum karena tergugat dengan sepihak melakukan pengusiran paksa para mahasiswa yang tinggal di Pondok Mesudji. Tim Kuasa Hukum tetap bertekad berjuang habis habisan. Karena bagaimanapun juga Pondok Mesudji adalah tempat yang pernah menghasilkan orang - orang pintar bahkan pejabat yang merupakan putra daerah Sumatera Selatan, pungkas Hendrik yang juga sebagai Pembina di Lembaga Investigasi Negara DIY.
Reporter : Pay
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar