Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 24 Januari 2021

Polsek Widang Polres Tuban ; Penyalahgunaan Informasi / Berita Hoax Di Media Sosial Ada Sanksi Pidana


Tuban, SNN.com - Penyampaian akan informasi begitu cepat di mana setiap orang telah dengan mudah memproduksi informasi, dan informasi yang begitu cepat tersebut dapat di akses melalui beberapa media sosial seperti facebook, twitter, ataupun pesan telpon genggam seperti, whatsapp dan lain sebagainya yang tidak dapat di filter dengan baik.

" Sangat di sayangkan apabila informasi yang di sampaikan tersebut adalah informasi yang tidak akurat terlebih informasi tersebut adalah informasi bohong ( hoax ) dengan judul yang sangat provokatif mengiring pembaca dan penerima kepada opini yang negatif.

Opini negatif, fitnah, penyebar kebencian yang di terima dan menyerang pihak ataupun membuat orang menjadi takut, terancam dan dapat merugikan pihak yang di beritakan sehingga dapat merusak reputasi dan menimbulkan kerugian materi. Perbuatan tersebut dapat di proses secara hukum," tutur Kapolsek AKP Totok Wijanarko, S.Pd., Senin ( 25/01/2021 ).


Bagi penyebar berita Hoax, akan di jerat dengan Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman hukumannya 6 Tahun penjara dan dengan denda maksimal 1 milyar rupiah. Untuk itu, agar masyarakat memperhatikan betul, tidak asal sharing konten dari sumber yang tidak jelas. Kalau bermedia sosial, buatlah atau sebarkanlah konten  positif," tambah Kapolsek.

Agar tidak bermasalah dengan hukum, hindari konten yang bermuatan Pornografi ( membuat atau mendistribusikan konten pornografi atau melanggar asusila ), Hate Speech ( menyampaikan ujaran kebencian dalam bentuk provokasi, hasutan, hinaan, umumnya mengarah ke issue SARA ). 

" Lalu mengenai Cyber Bullying ( kekerasan atau intimidasi di dunia Maya ), begitu juga dengan Hoax ( berita bohong ), dan Konten Ilegal ( pemberian informasi yang melawan hukum ) serta SPAM ( pengiriman pesan yang bertubi-tubi yang tidak diinginkan oleh penerimaannya )," tegas Kapolsek.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"