Nganjuk, SNN.com - Terungkapnya kasus pencurian yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Rejoso membuat team Opsnal Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Pace kerja keras dan berhasil mengamankan pelaku, Kamis (21/01/2021).
Mani (48) korban asal Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk pada malam 8 /1/2021 ketika bangun sekitar pukul 05:00 di dapati pintu belakang rumah sudah terbuka sehinga dengan bergegas mengecek isi rumah ternyata benar Handphone yang di taruh di bawah kasur raib, akhirnya korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Rejoso pada Rabu 20/1/2021.
Setelah mendapatkan laporan dari warga dan melakukan penyelidikan Satreskrim Polres Nganjuk mengarah ke Suwito Bin Jamin(almarhum) warga Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk karena setelah di geledah kedapatan barang bukti satu handphone merk Readmi 9 warna hijau satu Handphone Readmi not 7 warna biru satu dashbook hand phone merk Readmi 6a warna hitam.
"kerjasama masarakat dan kepolisian harus di tingkatkan dan kami juga tak akan segan menindak tegas pelangar hukum tanpa pandang bulu agar tercipta ketertiban dan keamanan di masarakat apalagi ini masa pandemi covid -19 dan untuk pelaku akan kami proses sesuai pasal 363 Ayat 1 ke 3e. 5e KUHP", ungkap AKP Rony Yunimantara (Kasubag humas Polres Nganjuk).
Reporter : Sunardi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar