Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 30 Januari 2021

Curi Barang di Kios, Oknum Tenaga Honorer di Aru Dibekuk Polisi


Kepulauan Aru, SNN.com - Seorang okum tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, berinisyal HW dibekuk Satreskrim Polres Kepulauan Aru, 

HW (23) dibekuk oleh Satreskim Polres-Kepulauan Aru karena dilaporkan melakukan aksi pencurian di salah satu kios milik warga kota Dobo yang diketahui bernama Saturdi alias Adi. 

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, HW pelaku pencurian kini telah di tetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh.F Saputra yang dikoanrmasi awak media mengatakan, berdasarkan kronogis awalanya tersangka HW sedang minum minuman keras bersama teman-temannya. 

Usai meminum minuman keras bersama teman-temannya tersangka kembali ke rumah kosnya. Selanjutnya dalam perjalanan pulang, tersangka melewati kios milik korban saudara Saturdi alias Adi yang berada di J|.Pemda II, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru. 

Melihat kios korban tengah sepi, muncul niat tersangka HW untuk melakukan aksi pencurian. 
Dalam aksinya itu, tersangka berhasil mengambil barang-barang diantaranya, Rokok Maliboro biru 8 bungkus, Rokok Maliboro putih 4 bungkus, Rokok Maliboro black 10 bungkus, rokok surya 1 bungkus, rokok Djisamsu besar.4 bungkus, rokok Djisamsu kecil 4 bungkus, rokok sempurna kecil 10 bungkus, rokok sempurna besar 7 bungkus, dan satu buah HP merek Xiao Mi warna hitam. 

Setelah mengambil barang-barang tersebut, tersangka HW menjualnya ke bapa daeng di Iorong paku dan bapa ode di samping lokalisasi.

"Sisanya, tersangka simpan di daerah pandopo satu, tepatnya bagian belakang tikungan menuju SD 6,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, tersangka berinisyal HW (23) yang beralamat di kilo meter 8 Keluraha Siwalima merupakan salah satu tenaga honorer di lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru. 

"HW sudah kita jadikan tersangka dan sudah ditahan bersama barang bukti (BB) hasil curiannya. Sementara korban bernama Saturdy alias Adi umur 40 tahun yang beralamat di Jl Ali Moertopo, RTOO8/RW002 juga sudah kami mintai keterangannya," ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (30/1/2021)

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"