Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 27 Januari 2021

Prayogo Laksono Dampingi Warga Mojoduwur Yang dipanggil Polres Nganjuk Sebagai saksi soal Sertifikat Belum Jadi dari Tahun 2008


Nganjuk, SNN.com - Satreskrim Polres Nganjuk hari ini memanggil perwakilan masyarakat Dusun Jatirejo Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk terkait pengaduan sertipikat yang belum jadi dari tahun 2008 sampai sekarang, Rabu (27/01/21).

Tahun 2008 Pemerintahan Desa Mojoduwur yang  waktu itu dipimpin Kepala Desa Sehat Raharjo pernah menjanjikan kepengurusan sertipikat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan jadi dengan biaya Rp 380.000 perbidang ditambah pembelian matrei buat pemberkasan nyatanya sampai sekarang tak kunjung jadi.

" Saya sangat kecewa karena sudah 11 tahun sertipikat tak kunjung jadi hingga masyarakat yang menjadi korban membuat Pengaduan di Polres Nganjuk", ungkap Yadi warga Dusun Jatirejo Rt 02 Rw 03 Desa Mojoduwur.


Kuasa Hukum masyarakat Mojoduwur Prayogo Laksono S.H., M.H., CLI., CLA.,CTL.,CRA yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya mengatakan dirinya akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas demi menolong masyarakat kecil yang merasa dibohongi.

Polres Nganjuk memanggil Yadi (61thn) dan Sarmin (54 thn) sebagai saksi kasus sertipikat yang belum jadi sebagai bahan  pelengkap team penyidik Satreskrim Polres Nganjuk, dimana keduanya dimintai keterangan dan kronologi bagaimana semuanya bisa terjadi di Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk.

Kuasa Hukum Yadi dan Sarmin Prayogo Laksono ketika dikonfirmasi awak media mengatakan kalau hari ini ada pendampingan keterangan saksi dari apa yang kemarin sudah dilaporkan terkait Penggelapan dan Penipuan  pengurusan sertipikat Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk dan saya sangat mengapresiasi terhadap Satreskrim Polres Nganjuk  karena prosesnya sangat cepat dalam menangani kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan Mantan Kades Mojoduwur.

Masih kata Prayogo Laksono dengan cepàtnya penanganan proses kasus ini sudah mulai ada titik terang karena dari saksi sudah mengatakan apa yang dilihat tanpa ada rekayasa dan menurut analisis kami sudah mengarah ke penipuan dan penggelapan dan kami masih menunggu saksi saksi berikutnya sesuai jadwal pemanggilan dari Satreskrim Polres Nganjuk.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"