Kutai Barat SNN.com - Tindakan kooperatif Zulkarnain itu menyusul setelah Mahkamah Agung (MA) RI menerbitkan surat keputusan Nomor: 814 K/Pid.Sus/2015. Dalam keputusan itu MA menolak kasasi yang diajukan Zulkarnain atas kasus yang menimpanya. Hal itu disampaikan kejari Kubar dalam konferensi pers di kantor kejaksaan pada hari Rabu (13/1/2021).
Kepala seksi intelejen Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean didamping tim kejaksaan menjelaskan, "Ditolaknya kasasi tersebut, terdakwa Zulkarnain langsung menjalani penahanan sesuai perintah pengadilan tipikor Samarinda dan di vonis 1 tahun 6 bulan penjara,"jelas Ricki.
Tim Kejari Kubar menyebutkan, penahanan terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp. 202 juta itu baru dilakukan awal tahun ini, alasannya sebab baru menerima salinan putusan MA dari pengadilan tipikor Samarinda pada Desember 2020.
"Terdakwa Zulkarnain langsung dibawa dengan mobil tahanan untuk ditahan sementara di rutan mapolres Kubar pada rabu sore. Selanjutnya akan menjalani masa tahanan penuh di Lembaga pemasyarakatn kelas 2 B Tenggarong, "ucap Ricki.
Zulkarnain 45 tahun merupakan warga Kampung Melak Ulu kecamatan Melak kini divonis bersalah karena menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran pengadaan kendaraan operasional pada dinas Kesehatan tahun 2008 dengan pagu anggaran Rp.288 juta.
Namun belakangan mobil tersebut tidak didatangkan si pemenang lelang alias fiktif. Zulkarnain pada saat itu menjabat sebagai kepala dinas Kesehatan Kubar dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda 50 juta subsider 1 tahun kurungan penjara oleh oleh pengadilan negeri tindak pidana korupsi Samarinda pada 30 oktober 2013.
"Kemudian ia mengajukan banding ke pengadilan tinggi tipikor Samarinda dan hukumannya berkurang jadi 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.50 juta subsider 2 bulan penjara. Masih belum puas juga, Zulkarnain pria asal kecamatan Melak ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun sayangnya MA menolak melalui keputusan yang diketok pada tahun 2016 itu,"jelas Ricki.
Ia menambahkan, selain terdakwa Zulkarnain, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap Gusran selaku PPTK dinas Kesehatan tahun 2008 dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.50 juta.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar