Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 30 Januari 2021

Pemkab-Forkopimda Gelar Rakor Persiapan Pilkades Serentak 2021


Probolinggo, SNN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Forkopimda Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Probolinggo, Kamis (28/1/2021) di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo.

Rakor yang dipimpin oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE dan Forkopimda ini diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo beserta pejabat OPD terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Tantri menerima beberapa masukan dari anggota Forkopimda dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo berkautan dengan Pilkades serentak 2021.

Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menyampaikan bahwa Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa yang akan mencalonkan diri wajib menyertakan laporan asset desa baik benda bergerak maupun tidak bergerak beserta bukti fisik selama menjabat.

Selain itu, surat keterangan dari Inspektorat bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dan menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan dan atau bebas tanggungan administrasi keuangan desa selama masa jabatannya, surat keterangan dari Camat bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan kepada Bupati.

Selain itu harus memiliki surat keterangan dari Badan Keuangan Daerah bahwa yang bersangkutan telah berkinerja baik dalam koordinasi PBB desa pada masa jabatan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan.

Seleksi tambahan bagi bakal calon kepala desa yang lebih dari 5 (lima) orang dilakukan dengan menggunakan scooring pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan tingkat usia. Dalam hal scooring pembobotan masih terdapat lebih dari 5 (lima) orang bakal calon’ maka diadakan seleksi tes tulis.

Bakal calon kepala desa yang berasal dari luar desa disyaratkan membawa jumlah dukungan dengan dibuktikan foto copy KTP Elektronik sebanyak 5% dari jumlah pemilih terdaftar. Apabila calon kepala desa memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, maka calon kepala desa terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah DPT paling banyak.

Calon kepala desa memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang masih sama, maka calon kepala desa terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada TPS dengan partisipasi pemilih paling banyak.

Selain itu, calon kepala desa memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang masih sama, maka calon kepala desa terpilih ditetapkan berdasarkan bobot nilai akhir. Calon kepala desa terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, maka calon terpilih dinyatakan gugur dan selanjutnya diadakan pemilihan ulang pada periode berikutnya.

Bupati Tantri menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna mengantisipasi menyebarnya virus Covid-19 dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. “Ciptakan situasi Pilkades Serentak ini berjalan dengan baik dan lancar, aman dan kondusif,” harapnya.

Reporter : Arini
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"