Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 30 Januari 2021

30 UNIT MOBIL BODONG DI KUBAR 7 TELAH DI SITA POLISI, AKBP IRWAN YULI PRASETYO: SISANYA KITA TERUS LAKUKAN PENGEJARAN


Kutai Barat SNN.com - Sat-Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar) kembali tunjukkan keberhasilannya dengan menciduk SS (41) warga kampung Muyub Ilir RT 03 kecamatan Tering pelaku pencurian mobil bermodus mencari mobil tarikan. Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo didampingi kasat reskrim AKP Iswanto, Kanit Iidik Pidum Reskrim Aipda Renson bersama wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Kubar Barong Tongkok Jumat (29/1/2021).

Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan, pelaku diduga terlibat tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan dengan modus mencari mobil tarikan kemudian menjualnya ke pelanggan sebagian besar berasal dari wilayah Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).

"Penangkapan SS bermula saat salah satu pembeli mobil merek Kayla melaporkan ke aparat lantaran mobil yang dibelinya tidak dilengkapi surat resmi kendaraan. Dari laporan tersebut polisi melakukan investigasi dan berhasil membekuk pelaku saat mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dikirm oleh rekannya asal Sulawesi selaku pembuat surat palsu,"ujar Kapolres.


Personil polres Kubar melakukan pengintaian tersangka yang hendak mengambil kiriman barang disalah satu tempat jasa penitipan.
"Setelah barang kemasan dibuka oleh tersangka ditemukan 1 lembar STNK  kemudian dilakukan pemeriksaan ke Sat Lantas dan Samsat ternyata dokumen tersebut palsu,"sambungnya.

“Penangkapan tersangka SS dalam pengakuannya ada 30 unit mobil yang dijual di wilayah Kubar dengan rincian harga mobil Toyota Cayla Rp.60 juta tanpa dokumen alias bodong,"jelas Kapolres.

Kemudian tersangka membuat dokumen kelengkapan kendaraan. Dan kini  polres Kubar baru berhasil mengamankan roda empat sebanyak 7 unit mobil berbagai merk dan jenis.
Dalam pengembangannya dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap seorang pria IS (41) diduga terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.

“Kini pelaku SS dan barang bukti (BB) diamankan polres Kubar dan selanjutnya dilakukan pengembangan. kita masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap mobil tersebut,” ucap Kapolres.

Saat ditanya sejumlah wartawan jika ada anggota polres yang terlibat dalam pemalsuan surat kendaraan atau ikut bermain dengan mobil bodong ini ia menegaskan. "Ya jika memang ditemukan saya tindak tegas, jadi rekan-rekan wartawan agar bisa bekerjasama dalam mengungkap tindak kejahatan dan memantau setiap perkembangan dalam kasus ini,”tegas Kapolres Kubar.

Atas perbuatannya tersangka SS melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

"Khususnya masyarakat Kubar dan Mahulu apabila ada kehilangan kendaraan roda empat segera melaporkan, dan kemudian jika ditemukan kesamaan STNK dengan kendaraan tersebut akan dikembalikan ke pemilik aslinya,"katanya.

Dan juga bagi calon pembeli atau yang sudah membeli kendaraan roda 4 yang tidak dilengkapi dokumen asli ini jika dalam pengembangan nantinya terbukti para pihak dengan sengaja melakukan maka pembeli bisa di jerat dengan sangkaan sebagai penadah.

"Berarti di sini seorang pembeli dianggap telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal atau patut disangka berasal dari hasil pencurian atau karena kejahatan, dapat dikatakan sebagai penadah karena memenuhi unsur Pasal 480 KUHP.,"pungkas Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"