Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 25 Januari 2021

Dinamika CV Adhi Djojo Mulai Memanas dan Sudah Mengarah Ketindak Pidana


Nganjuk, SNN.com - Direktur CV Adhi Djojo Muhamad Burhanul Kharim  yang telah melaporkan Marno tentang dugaan penggelapan uang perusahaan dinilai tidak tepat oleh Bagus Setyo Nugroho / Wakil Direktur CV Adhi Djojo (25/01/2021).

Terkait pernyataan Direktur yang menyatakan bahwa Marno bukan karyawan dan hanya penghubung  menurut versi  Direktur CV Adhi Djojo berdasarkan Akta Nomor 107 bulan November 2020 dimana Akta tersebut masih diuji di Pengadilan Negeri Kediri.

Berdasarkan Akta Nomor 11 pada bulan Oktober 2019 saudara Maŕno masih terdaftar sebagai karyawan perusahaan sesuai struktur didalam perusahaan, justru pada masa pengelolaan Direktur Muhamad Burhanul Kharim ada orang orang yang tidak tersebut didalam struktur organisasi perusahaan atau bukan karyawan,  malah bisa mengendalikan arus keuangan didalam perusahaan.


Mulyadi sebagai Komisaris CV Adhi Djojo ketika dikonfirmasi awak media via seluler membenarkan bahwa dia juga dimintai keterangan di Polres Kediri sebagai saksi terkait pelaporan  saudara Kharim terhadap saudara Marno.

Mulyadi juga mengatakan, selaku Komisaris saya tidak punya wewenang tentang operasional dilapangan kecuali saya mendapat laporan dari Direktur, dan saya menghargai pemanggilan saya oleh Polres Kediri terkait Marno untuk dimintai keterangan hanya sebatas sebagai saksi.

Mendengar pemahaman yang diberikan oleh Komisaris CV Adhi Djojo Mulyadi akhirnya Bagus Setyo Nugroho yang juga sebagai Wakil Direktur angkat bicara, " Selaku Komisaris hendaknya juga bisa bertindak layaknya sebagai Kepala Desa  dimana dia juga menjabat sebagai Kepala Desa di Ponorogo, dan bila ada warga masyarakatnya bekerja dan terkena masalah seperti ini bisa menjembatani agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan kepada masyarakatnya.

 "Sepengetahuan saya memang pak Mulyadi juga mengetahui semua kendala yang ada mulai tahun 2019 tidak mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan dari saudara Direktur", ungkap Bagus.


Masih tutur Bagus, melihat dinamika yang terjadi diperusahaan CV Adhi Djojo  selama setelah Akusisi  bulan Oktober 2019  hingga hari ini  bulan januari 2021  memang luar biasa dinamika yang terjadi disitu bahwa melihat pernyataan pernyataan dari Direktur maupun Komisaris memang perlu diberikan sebuah penjelasan yang lebih dalam terutama dari Komisaris yang menyatakan tidak tahu terkait operasional karena sebagai Komisaris, kenyataan yang dialami selama ini saudara komisaris bapak mulyadi juga terlibat langsung didalam kegiatan aktip didalam Managemen artinya pak Mulyadi bukan hanya tanggal 2 januari kemarin bertemu dengan marno tapi sebelumnya mulai pada proses akuisisi  semenjak bulan September Oktober 2019 sudah tahu dan sudah mendengar  dan sudah bertatap muka tidak hanya sekali bahkan sudah berkali kali dan tidak mungkin  tidak tahu menahu terkait operasional ini terbukti dengan undangan undangan yang dibuat oleh saudara Komisaris kepada jajaran Direksi.

Sementara Marno ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pada hari sabtu (02/01/21) Muhamad Burhanul Kharim    bersama team berkumpul dikantor Direksi.

Marno pun sempat bertanya, karena selama bulan maret sampai april baik pekerja harian maupun bulanan belum terima gaji dan dari jajaran direksi tidak ada yang peduli, ketika kondisi sudah normal malah datang dan ingin menguasai perusahaan dan mereka tidak menjawab apa apa dan saat itu team mereka hanya bilang, pokoknya mulai saat ini Kharim yang ngelola tambang, "imbuh Marno.

Lanjut Marno, pada saat itu Sarkawi dan Dudus juga menanyakan tentang gaji karyawan yang saat ini belum dibayar,  mereka pun dengan enteng menjawab,  kita tidak ada urusan soal gaji dan itu urusan Bagus.

"Pada saat perusahaan sedang diambang kehancuran  hanya pak Bagus saja yang berupaya untuk membenahi dan menyeleseikan membayar gaji dàn hutang perusahaan", ungkap Marno.

Dilain tempat Kuasa Hukum Marno, Imam Ghozali S.H., M.H., menegaskan bahwa sampai saat ini Marno masih sah secara struktural menjadi karyawan CV Adhi Djojo dengan beberapa bukti, karena Marno menjadi karyawan sejak sebelum dikelola pak Kharim dan tidak ada perubahan karyawan, dan soal tuduhan penggelapan dan pemalsuan data atas apa yang dituduhkan serta jumlah yang dituduhkan  itu juga tidak jelas dari mana asalnya, "ujarnya.

Imam Ghozali juga menambahkan bahwa kalaupun mereka màu membuktikan apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak masalah karena semua ada data dan bukti secara detail mulai pengambil alihan sampai saat ini.

" Karena sudah digugat seperti ini, kita juga ada rencana pelaporan balik terkait dengan pemalsuan akta yang kami anggap itu sebagai tindak pidana karena perubahan teraebut adalah perubahan palsu, dan pada saat ini hanya sengketa perdata namun akhirnya akan mengarah ke perkara pidana", pungkas Imam Ghozali.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"