Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 28 Januari 2021

Tiga Serangkai Pemalsuan Dokumen Negara Dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk


Nganjuk, SNN.com - Berbekal Dokumen palsu 3 pelaku yang diamankan team Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk sudah mengeruk  keuntungan ratusan juta rupiah (28/01/21).

SU (38) salah satu tersangka yang pada tanggal 15 Desember 2020 pernah mengajukan permohonan kredit dengan memakai nama Suwono, dia mengajukan pinjaman 15 juta  kekantor BPR Kabupaten Madiun cabang Nganjuk yang ada di Sukomoro.

Setelah dua hari tanggal 17 Desember dana langsung cair dan selanjutnya pada bulan Januari 2021 juga mengajukan kembali pinjaman kredit dengan identitas dan nama yang sudah dipalsukan dengan nominal 20 juta, dan sudah menjadi peraturan bank kalau pinjaman diatas 20 juta pihak bank harus turun untuk melaksanakan survei dan setelah dituju lokasi tersebut fiktive dan ternyata bangunan yang dijadikan agunan ketiga tersangka tersebut juga fiktive, akhirnya pihak bank melaporkan permasalahan ini ke Polres Nganjuk dan setelah melakukan pendalaman dari mulai penyelidikan sampai ke penyidikan hingga Satreskrim Polres Nganjuk bisa mengamankan tiga tersangka.

Dari ketiga tersangka yakni Yud (34) warga Dusun Boro Desa Sumberjo Kecamatan Gondang, Su (38) warga Gambirèjo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjung Anom dan Sup (34) warga Dusun Gempolcablik Desa Kedungsoko KecAmatan Sukomoro.


Petugas juga menyita 1 mobil Toyota Rush Nopol AG 1196 WO, sebuah Laftop, Printer, 22 keping KTP palsu, 3 lembar surat keterangan usaha, 27 lembar KK, 5 lembar kutipan akta nikah palsu, 7 stempel beda insritusi, 150 logo BPN dan kartu angsuran.

"Modus yang dilakukan dari ketiga tersangka, mereka mengajukan permohonan kredit pada puluhan bank dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu sebagai agunan", ungkap Kapolres.

Untuk tersangka Sup, masih penuturan Kapolres Nganjuk mengaku bernama Triono saat pengajuan kredit, sedangkan Yud saat pengajuan pinjaman memakai nama Nanang Lukmanul Hakim dan identitas tersebut dipergunakan dalam persyaratan kredit seperti SHM, KTP,  Akta Nikah dan SPPT dan total pengajuan kredit fiktif ini sebesar Rp 518.000.000, "pungkasnya.


Dari beberapa Bank yang pernah dibobol para pelaku antara lain, BPR Sarana Arta Kertosono, BPR Naga Jaya Kertosono, BPR Tarja Kertosono, KSP TAM Syariah Unit Tanjung Anom dan PD BPR Kabupaten Madiun Unit Tanjung Anom.

Menurut Kapolres Nganjuk otak komplotan ini adalah Yud, bahkan peralatan cetak dokumen dan ide memalsukan dari Yud juga.

Tersangka Yud juga pernah masuk Rutan pada tahun 2016 dalam kasus yang sama, menurut penuturan Yud cara memalsukan dokumen itu semua belajar lewat You Tube, "pungkasnya.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"