Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 19 Januari 2021

Mediasi Kusnadi vs PT. TCM di Polsek Muara Lawa Menemui Jalan Buntu, Hirung : Harus di Selesaikan Secara Hukum


Kutai Barat SNN.com - Aksi penutupan jalan tambang PT. Trubaindo Coal Mining (TCM) oleh Kusnadi pada Senin 11 Januari lalu di daerah areal Adong dan Begai kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat (Kubar) berbuntut panjang.

Atas kejadian itu pihak managemen PT.TCM meminta kapolsek kecamatan Muara Lawa untuk dilakukan mediasi berlangsung di kantor Polsek Muara Lawa pada hari Selasa, (19/1/2021). 

Dalam rapat mediasi di polsek hadir direktur PT. TCM Didi Sugiarto di dampingi kuasa hukum Agustinus, manager eksternal Hirung dan Agustinus akrab disapa Agus Koker selaku superintendent.

Kapolsek Muara Lawa Iptu Hartono usai memimpin rapat mediasi antara pihak penggugat Kusnadi Prana Jaya vs PT. TCM terkait klaim tersebut    katanya masih tersisa Rp.30 Juta/hektar belum di bayar TCM.

"Memang ada surat tembusan Kusnadi masuk ke sini terkait ijin penutupan jalan tambang batubara PT. TCM tetapi tidak ada jadual alias waktu yang ditentukan kapan mau mengadakan kegiatan itu hanya tercantum bulan Januari saja. Meski demikian mediasi berjalan lancar dan kondusif,"ucap Kapolsek.


Sementara, manager eksternal PT. TCM Hirung mengatakan, konsen Kusnadi itu seputar sisa harga lahan Rp.30 Juta/hektar yang belum diterimanya.

"Sebetulnya kami juga mempertanyakan uang Rp.30 Juta itu ke siapa, dan siapa oknum yang menerima sebab perusahaan itu jelas kebijakannya dan SOP nya tidak mungkin kita memberi ke orang yang salah,"tegas Hirung.

"Jika itu ada kesalahan administrasinya atau benar itu terjadi kami juga minta dibuktikan secara hukum sebab ini menyangkut nama baik pihak perusahaan, karena itu kami sangat hati-hati dalam statemen ini terkait nama-nama yang disebut,"ujar Hirung.

Jadi sangat tidak elok jika masalah ini diselesaikan hanya dengan mediasi saja dan kami berharap agar masalah ini diselesaikan secara hukum sehingga ada kepastian hukum atas dalil-dalil yang disampaikan Kusnadi,"sambungnya.

Iptu Hartono menjelaskan, dalam mediasi tersebut Kusnadi menuntut uang sebesar Rp.30 Juta/hektar di kali 2.639 hektar itu hingga jam 11.50 menit belum ada titik temu sehingga rapat mediasi kita tutup dan akan dilanjutkan di mediasi yang kedua yang akan digelar dalam bulan ini juga,"imbuh Kapolsek Iptu Hartono.

Kusnadi didampingi Murdiansyah sejak awal mengklaim lahan seluas 2.639 hektar itu menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum menyelesaikannya dan mendesak perusahaan membayarnya.

Namun belakangan tudingan Kusnadi itu di bantah manager TCM Hirung seraya mengatakan itu tidak benar.

"Ada kurang lebih 200 orang pemilik lahan dari 2.639 hektar itu sudah kami bayar lunas dan itu ada dokumennya, ada bukti tanda terimanya.
Jadi perusahaan sudah memenuhi semua kewajibannya dan itu dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,"pungkas Hirung manager eksternal PT. TCM.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"