Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 17 Januari 2021

PT TCM Klarifikasi Tudingan Kusnadi DKK Soal Ganti Rugi Lahan 2.639 Hektar, Hirung : Ini Penjelasannya


Kutai Barat SNN.com - Terkait tuntutan Kusnadi MS Prana Jaya cs warga asal kampung Lambing RT 03 kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat (Kubar) terhadap perusahaan tambang batu bara PT. Trubaindo Coal Mining (TCM) yang diklaimnya belum menyelesaikan harga lahan seluas 2.639 hektar.
Dari buntut persoalan ini akhirnya Kusnadi cs menutup alias memasang portal jalan tambang di daerah kampung Begai kecamatan Muara Lawa. Peristiwa itu terjadi pada hari Senin 11 Januari 2021.

Portal jalan tambang yang dilakukan Kusnadi cs tersebut meski tak berlangsung lama hanya sekitar 2 jam berlangsung namun sempat membuat armada operasional TCM tidak bisa melakukan kegiatannya.
"Pihak TCM baru membayar Rp.10 Juta dari harga lahan Rp.40 Juta/hektar jadi masih tersisa Rp.30 Juta yang harus di bayar pihak perusahaan,"jelas Kusnadi.

Atas tindakan dan pernyataan Kusnadi cs tersebut sontak membuat pihak managemen PT.Trubaindo Coal Mining (TCM) ini merasa berang dan angkat bicara.
Manager eksternal TCM Hirung dalam konferensi pers bersama SNN.Com dan RRI.NET membeberkan sejumlah kronologis seperti yang digembor-gemborkan Kusnadi cs berlangsung di Restoria salah satu rumah makan terkenal di Barong Tongkok Sabtu (16/1/2021).

Dalam keterangan persnya Hirung manager eksternal PT.TCM didampingi Agustinus Superintendent TCM menjelaskan.
Perjalanan panjang Klaim Kusnadi cs yang diakuinya bagian dari keturunan keluarga Tementengk atas lahan seluas 2.639 hektar diwilayah kampung Adong, Begai dan Lotaq.

"Kami sudah lakukan proses konvensasi kepada masyarakat sekitar 200 orang yang berada di dalam lahan 2.639 hektar itu, jadi tuduhan bahwa pihak TCM belum menyelesaikan itu juga tidak tepat.
Sebab kami sudah memberikan konvensasi kepada masyarakat sejak tahun 2003-2006 yang berjumlah 200 orang di dalam areal 2.639 hektar dan itu ada tanda bukti lunas di bayar ,"tegas Hirung.

"Nah tahun 2011 Kusnadi cs mulai melakukan pengklaiman terhadap lokasi 2.639, lalu kami menyampaikan perihal ini kepada asisten 1 dan hasil mediasi berbagai pihak maka asisten 1 meminta agar dibentuk tim verifikasi ke lapangan di posisi dan letak dekat dengan klaim Kusnadi,"sambung Hirung.


Menurut Kusnadi hampir empat tahun tuntutannya tidak pernah direspon pihak perusahaan.

"Kami sudah melaporkan persoalan ke berbagai pihak baik di pemkab Kubar hingga pemerintah pusat"jelas Kusnadi.

Atas laporan Kusnadi ke kemensesneg  tersebut, kemudian mensesneg menangani dan lakukan klarifikasi ke pihak TCM.

"Kami sudah menjelaskan kronologis terkait klaim Kusnadi tersebut ke mensesneg, kemudian mensesneg menyebutkan bahwa tidak bisa di pasilitasi kalau klaim itu tidak cukup barang buktinya,"ucap Hirung mengutif kata mensesneg.

"Kemudian Kusnadi melaporkan kami ke Polda Kaltim dan kami sudah menjelaskan kronologis terkait klaim Kusnadi tersebut, kemudian polda menjelaskan bahwa laporan Kusnadi tidak cukup barang bukti (BB) sesuai hukum yang berlaku,"sambung Hirung.

Selain ke mensesneg, polda kaltim, Dinas Perkim Kubar Kusnadi juga melaporkan kami ke Kepala Adat Besar Kubar dan kami sudah melayangkan surat serta di mediasi dan hasilnya juga sama artinya tuntunan Kusnadi tidak bisa diterima bahkan di suruh melengkapi semua dokumen agar bisa ditindaklanjuti, dan jikapun mau ditindaklanjuti maka kembali lagi ke hasil rapat mediasi dengan asisten 1 tahun 2017, termasuk di kementerian ESDM pun Kusnadi melaporkan kami dan hasilnya juga sama bahkan ESDM dalam rilisnya menyebutkan tidak mungkin satu orang bisa menguasai lahan seluas 2.639 hektar,"papar Hirung.

Dari semua klaim Kusnadi tersebut jika merasa tidak puas atau keberatan maka silahkan menempuh jalur hukum dan dari semua klaim ini mengarah dia harus tuntut secara perdata.
"Managemen PT. TCM mengklarifikasi terkait tuntutan Kusnadi ini agar masyarakat Kubar mendengar berita ini tidak sepotong-sepotong dan juga tidak menganggap kami mengabaikan hak-hak Kusnadi dan keluarganya. Dan kami pun berharap agar Kusnadi cs tidak lagi melakukan penutupan jalan atau memportal akses yang merupakan urat nadi PT. TCM, "pungkas manager eksternal PT.TCM Hirung.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"