Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 21 Februari 2022

Danlanal Aru Berharap, Terbentuknya TIM PPB Desa, Pemda Perhatikan Batas Wilayah TNI AL


Kepulauan Aru, SNN.com - Menindak lanjuti Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pemerinta Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat kordinasi (Rakor) pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB Desa) di wilayah Kepulauan Aru.

Dalam kesempatan itu, Komandan Pangkalan TNL AL (Danlanal) Aru, Letkol Laut (P) Choirur Roziqin, SH. M. Tr. (Hanla),. M.M, mengatakan, Penanganan konflik sosial adalah suatu kewajiban pemerintah daerah bersama unsur terkait sebagai bentuk hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dan hak asasi manusia melalui upaya penciptaan suasana kemanan dan ketertiban masyarakat  yang aman tentram, damai sejahtera lahir batin sebagai wujud hak  setiap orang atas perlindungan agama, pribadi, keluarga dan harta benda.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa,  belum lama ini telah terjadi sengketa tanah milik TNI AL dengan Desa Marfenfen. Kami hanya mengusulkan kepada perintah daerah kabupaten Kepulauan Aru perlu kita ketahui bersama pada saat persidangan dengan jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemersalahan sengketa lahan kemrin telah diputuskan dan di menangkan oleh pihak TNI AL pada saat persidangan terakhir. 

"Harapan kami selaku komandan Lanal Aru, semoga dengan terbentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB Desa) Kabupaten Kepulauan Aru kiranya dapat memperhatikan batas - batas wilayah TNI AL yang kemarin menjadi pemersalahan dengan masyarakat Desa Marfenfen untuk lebih diperjelas dan disaksikan bersama dan di dokumentasikan sebagaimana mestinya supaya kedepannya tidak terjadi lagi adanya sengketa lahan di wilayah Tanah Milik TNI AL dengan masyarakat kita di Desa Marfenfen," harapnya.

Sementara Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga meminta kepada para camat dan kepala desa untuk berperan aktif dalam memediasi masyarakat ketika ada perselisihan  terkait batas wilayah desa/kelurahan di wilayahnya. 

"Jika usaha mediasi yang dilakukan sampai tiga kali dan belum menghasilkan kesepakatan, maka segera melaporkan permasalahan tersebut untuk dapat difasilitasi  oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kepulauan Aru yang akan kita bentuk untuk tahun anggaran 2022 ini. Kemudian, 
setiap kesepakatan yang telah dicapai antar desa agar segera dituangkan melalui berita acara kesepakatan untuk meminimalisasi terjadi penyanggahan batas tanah yang sudah disepakati berdasarkan payung hukum," tandas Bupati Johan Gonga, Kamis (17/2/2022).

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"