Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 24 Februari 2022

Polres Bojonegoro Ungkap Pemalsuan BPKB Dan STNK


Bojonegoro, SNN.com - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku pemalsuan dokumen kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) dan 4 ( empat ). Hal tersebut di sampaikan saat Konferensi Pers pada Kamis, ( 24/2/2022 ).

Konferensi Pers di hadiri Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si di dampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas dengan menghadirkan seluruh tersangka yang telah berhasil di amankan.

Di hadapan awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menyampaikan bahwa Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang memalsukan dokumen kendaraan bermotor untuk jual belikan.

Di ungkapkan, bahwa pelaku yang telah di tetapkan menjadi tersangka itu berinisial AW ( 32 ) warga Dusun Guwaran RT. 02 RW. 03 Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dengan korban Ahmad Qomarudin yang beralamatkan di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Untuk modus operandinya tersangka awalnya memperoleh kendaraan tanpa surat, selanjutnya di buatkan atau dokumen palsu dan di jual kepada korban. Dari hasil keterangan yang di sampaikan kepada penyidik pelaku baru satu kali melakukan kejahatan tersebut.

“ Jadi pelaku ini setelah mendapatkan kendaraan tanpa surat, kemudian memalsukan dokumen surat - surat BPKB dan STNK untuk di jual kepada pembeli,” papar Kapolres.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah di amankan di tahanan Mapolres Bojonegoro. Tersangka di kenakan Pasal 263 KUHP ayat ( 1 ) dengan ancaman hukuman 6 ( enam ) tahun penjara dan Pasal 266 KUHP ayat ( 1 ) dengan ancaman hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara.

Melalui Media Sorot Nuswantoro News ( SNN ) Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada dan menghindari segala bentuk penipuan. Apa bila menemukan hal yang sekiranya mengganggu Kamtibmas di harapkan segera melapor ke Polsek terdekat.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"