Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 24 Februari 2020

Di Duga Ada Pihak Ketiga Dibalik Kasus DD Gomsey

Dobo, SNN.com - Pengelolaan DD dan ADD di Kabupaten Kepulauan Aru dinilai dimonopoli oleh pihak ke tiga. Sejumlah pendamping dan juga kepala desa yang namanya tidak mau disebut, saat dilakukan percakapan lepas kaitan dengan pengelolaan keuangan desa, dikatakan, bahwa apabila pengusulan pencairan DD dan ADD terlambat, sementara program kerja didesa harus dilaksanakan, maka kepala desa dan aparatnya menggunakan pihak ketiga sebagai suplayer/ penyedia barang/ jasa yang dbutuhkan.

Bahkan ada kepala-kepala desa saat pencairan, uangnya langsung  dibawah kepada pihak ketiga, bukan kepada masyarakat. Selain program kerja desa yang ditangani pihak ketiga, keterlambatan gaji dan tunjangan aparatur desa juga diatasi oleh pihak ketiga dengan pembebanan bunga yang tinggi yaitu 20% bahkan lebih.

Ada sejumlah desa yang menjadi korban akibat kerja sama aparatur desa dengan pihak ketiga, diantaranya Desa yang diketahui adalah Desa Gomsey Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru. Diketahui Desa Gomsey, terindikasi terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa tahun 2018 kurang lebih 400 juta rupiah dengan melibatkan suplayer yang disebutkan nama, Herdy Tandra (Toko Sinar Jaya).

Kepala desa Gomsey, Selpianus Djabumir saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa tahun 2018 desa Gomsey menganggarkan belanja Modal berupa satu unit Motor Laut, satu unit mesin diesel dan peralatan lain serta juga penyertaan Modal usaha seluruhnya berjumlah Rp.289.550.000 (dua ratus delapan puluh Sembilan juta, lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Dalam keterangannya, anggaran tersebut sudah diserahkan seluruhnya kepada Suplayer yang bernama Herdy Tandra (Toko Sinar Jaya). Konfirmasi media ini dengan Herdy Tandra beberapa waktu lalu membenarkan kalau anggaran untuk pengadaan Motor laut, benar diserahkan kepadanya selaku suplayer yang ditentukan kepala Desa, tetapi setelah dana itu diserahkan, ada seorang suplayer lain yang datang dengan membawah Nota pinjaman tunai berjumlah 247 juta rupiah.

“jadi waktu pihak Desa Cair, benar mereka sempat datang membawa uang sejumlah 289. Juta rupiah, tetapi kemudian pihak desa kembali mengambil uang tersebut untuk membayar nota pengambilan kepada pihak ketiga. Dan itu adalah penyebab terhentinya pekerjaan satu unit Kapal Motor Laut tahun anggaran 2018, "Jelas Suplayer Herdy. Terkait dengan Nota pijaman Kades kepada pihak ketiga.

Suplayer Herdy kemudian memanggil kepala Desa dan Bendahara untuk pertanyakan nota tersebut. Menurut Herdy, kades Gomsey sudah tidak tahu menjawab, saat nota itu diperlihatkan kepadanya.

“terkait dengan Nota utang dari pihak lain, saya tidak tahu. Kemudian Saya panggil Kades, dan Bendahara, dan saya tanya, pa Kades ada Nota pinjaman tunai dari pihak lain sebesar 247 juta rupiah. ini sebenarnya utang apa. Saat ditanya kades sudah tidak tahu menjawab. Saya lalu serahkan uang itu kembali kepada kades, bahkan saya minta bantu polisi dampingi kades untuk bayar pinjaman tunai sebesar 247 juta rupiah. Kalau kades sampaikan bahwa anggaran pengadaan Kapal Motor itu diserahkan kepada saya itu benar, tetapi setelah nota pinjaman tunai sebesar 247 juta rupiah diperlihatkan kepada saya, uang itu kemudian diambil kades untuk menyelesaikan Nota Pinjaman tersebut”. Jelasnya.

Reporter : Moses K
Editor     : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"