Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 21 Februari 2020

Diduga Cemarkan Nama Baik, 3 Pemilik Akun Dilaporkan ke Mapolres Aru

Kepulauan Aru, SNN.com - Tiga pemilik akun berinisyal US, RNA, dan SBR dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru, Kamis, (20/2/2020).

Ketiga pemilik  akun tersebut diadukan ke Mapolres Kepulauan Aru dengan tuduhan melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Figur bakal calon bupati kepulauan Aru, Timatius Kaidel.

Advokat Lukman Matutu, SH dan Wahyudin Ingratubun, SH selaku kuasa hukum dari bakal calon bupati Aru tersebut mengaku, ketiga terlapor US, RNA, dan SBR resmi diadukan ke Mapolres Kepulauan Aru karena telah menyebarluaskan berita hoax yang kuat dugaan bertujuan untuk diketahui khalayak ramai bahwa klien kami telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek jalan lingkar wokam Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

Padahal fakatanya, apa yang disebarkan melalui akun ketiga terlapor jauh dari fakta yang sebenarnya.

Akibat dari pemberitaan itu, nama baik klien kami menjadi rusak atau tercemar sehingga kehilangan kepercayaan dari masyarakat karena secara kebetulan klien kami adalah figur seorang tokoh masyarakat yang dipercaya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah kabupaten kepulauan Aru.

"Perbuatan ketiga terlapor melanggar Pasal 27 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 310 ayat (1) KUHP, "ungkap kedua Advokat kepada para wartawan di Dobo, Kamis (20/2/2020).

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"