Tuban, SNN.com - Menindak lanjuti tiga tuntutan yang pernah di ajukan pada tanggal ( 30/01/2020 ) yang belum terealisasi oleh PT.GPP ( GEO Putra Perkasa ) Pemerintahan Desa Sokosari di saksikan Forkopimka dan Dewan Komisi ll ( wakil Ketua ) Andhi Hartanto, S.Pd melakukan penyegelan PT.GPP yang saat ini terbengkalai tak terurus karena di tinggal Pengusahanya.( 10/02/2019 )
Lebih lanjut," Hal ini di lakukan karena PT.GPP tidak bertanggung jawab atas sewa lahan yang hampir kurang lebih 3 tahun dengan total anggaran sekitar kurang lebih 1,5 milyar, sesuai dengan harga kesepakatan antara PT.GPP dengan Pemerintahan Desa Sokosari dan Warga sekitar pemilik lahan tersebut.
Saat di konfirmasi H.Edy Purnomo.SE, ( Kepala Desa Sokosari ) menyampaikan,"
Harapan saya agar PT GPP bisa segera menyelesaikan kewajibannya yg tertunda selama hampir 3 th. Sesuai hasil sidang dengan DPRD Kabupaten Tuban.
OPD terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Perijinan Pemkab Tuban,
Forkopimca, Pemdes Sokosari dan warga pemilik lahan PT.GPP juga harus bertanggung jawab membersihkan seluruh alat yang terbengkalai di lokasi dan juga ," Apabila dalam bulan ini Pebruari 2020 jika tidak ada penyelesaian. Maka Plan PT GPP akan di kembalikan ke fungsi awal yaitu ke lahan pertanian." tegasnya.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Senin, 10 Februari 2020
Home
/
Serba-serbi
/
Pemerintah Desa Sokosari Gembok Pintu Masuk PT. GPP Karena One Prestasi, Di Saksikan DPRD Tuban Dan Forkopimka
Pemerintah Desa Sokosari Gembok Pintu Masuk PT. GPP Karena One Prestasi, Di Saksikan DPRD Tuban Dan Forkopimka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar