Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 14 Februari 2020

Wooow...! Ngakunya TNI Ternyata Kuli Bangunan, Bisa Tiduri 5 Janda Cantik Dan Menggondol Harta Milik Korban

Mojokerto -SNN.com - Dengan berbekal ngakunya sebagai anggota TNI, akhirnya ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah TNI gadungan itu bisa menjebak 5 janda muda serta menidurinya dan terbukti melakukan pencurian, penipuan hingga penggelapan terhadap korbannya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar mengatakan, TNI gadungan itu bernama Kusnan Ghoibi (29), warga asal Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam aksinya, pelaku 'memburu' dan membidik para janda - janda muda.

Dari informasi yang yang di peroleh tim SNN.com, Untuk memuluskan aksinya "Pelaku mengaku ke korban sebagai anggota Kopaska TNI AL di Lantamal V Surabaya. Dia meyakinkan korban dengan memasang foto berseragam TNI AL di Instagram, serta menjanjikan akan menikahinya, Padahal dalam kesehariannya ia bekerja sebagai kuli bangunan," terang Andre, Kamis (13/2/2020).

Dalam Aksinya pelaku terbongkar saat pelaku berkencan dengan seorang janda yang juga dosen asal Kota Surabaya. Pelaku dan janda itu berkencan di salah satu Villa yang terletak di kawasan Pacet, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Andre juga menambahkan, " setelah berkencan, pelaku membawa kabur barang milik korban mulai dari handphone, uang Rp 400 ribu dan satu unit motor Honda Beat. Pelaku juga membawa kabur barang berharga milik korban dengan alasan keluar sebentar untuk membeli makan"

selain Polisi meringkus Kusnan, Juga menyita barang bukti satu pakaian loreng ,sepatu lars TNI serta sejumlah atribut lengkap TNI serta rompi yang bertuliskan Kopaska milik TNI AL. Serta Polisi juga menyita 2 ponsel, Sejumlah ATM dan sepeda Motor yang di duga dari hasil kejahatan tersangka.

Kepada Polisi Pelaku mengaku, telah menipu dan meniduri ke lima janda tersebut sejak April 2019 sampai 2020. Setelah meniduri janda - janda itu, tersangka membawa kabur harta benda milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya akhirnya Kusnan telah mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto dan di jerat dengan Pasal 362, 372 dan 378 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Reporter : wit
Editor      : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"