Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 24 Februari 2020

Kasus DD Gomsey Dikembalikan Jaksa Untuk Dilengkapi

Dobo, SNN.com - Terkait Pemeriksaan Kasus DD Gomsey, sekarang masih ada pada tahap P-19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi. Ini artinya proses penyelidikan oleh pihak Reskrim Polres Aru belum lengkap sejak bulan desember tahun 2019 sampai sekarang.

Sesuai Informasi yang dihimpun media ini, bahwa tahap P-19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi sudah dilakukan berulang kali, namun belum juga beres atau belum juga dilengkapi.

Pihak kejaksaan dalam hal ini kepala seksi Pidana Khusus yang dihubungi tidak berada ditempat. Sementara dalam percakapan lepas dengan salah satu Anggota Kejaksaan Negeri Dobo, yang namanya engggan disebut menjelaskan kalau P-19 itu sudah dikembalikan beberapa kali dan pengembalian berikut sudah dilakukan beberapa hari namun belum juga ditindak lanjuti sampai sekarang.

Keuangan Desa Gomsey tahun anggaran 2018, terindikasi terjadi penyalahgunaan kurang lebih 400 juta rupiah, dengan melibatkan pihak ketiga yang disebutkan diantaranya adalah Herdy Tandra.

Diketahui pula terdapat Belanja bantuan kepada masyarakat berupa bantuan Hibah satu unit mesin Jhonson 15 PK  merek Yamaha senilai 35 juta Rupiah. Belanja bantuan Hibah kepada masyarakat berupa tujuh belas (17) unit mesin ketinting tarik dengan harga per unit Rp.3.500.000,-  X 17 unit = Rp.59.500.000,- Semuanya diduga tidak realisasi alias fiktif.

Reporter : Moses K
Editor     : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"