Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 09 Februari 2020

Belum Ditetapkannya Tersangka Dalam Kasus MP3KI, Gainau Tagih Janji Kejari Aru

Kepulauan Aru, SNN.com - Penanganan kasus indikasi korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru , boleh dibilang sudah termakan usia, namun untuk menetapkan para tergangka dalam kasus itu, Penyidik Kejari Kepulauan Aru beralasan kalau keterbatasan anggaran sehingga diurungkan di tahun 2020 ini.

Salah satunya, kasus dugaan korupsi proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) tahun 2014 di Desa Koijabi-Balatan senilai Rp. 3,4.

Kasus ini mulai dilidik oleh Kejari Kepulauan Aru sejak 1 September 2016, sehingga pada tanggal 12 Juni 2017 pihak BPMD dimintai keterangan dan pada awal Pebruari 2018 Tim Auditor BPK Perwakilan Provinsi Maluku bersama Penyidik Kejari Kepulauan Aru turun ke lokasi proyek (Desa Koijabi-Balatan), selanjutnya pada April 2018 oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) PerwakiIan Provinsi Maluku sudah selesai melakukan audit dan menetapkan kerugian Negara sebesar Rp. 1 Miliar Iebih.

lronisnya, janji penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan diurungkan dengan dalil minimnya anggaran dan cipta kondisi di akhir 2019. Padahal, masyarakat sangat menanti janji manis kejaksaan dimaksud.

Menyikapinya, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Amus Gainau lagi-lagi angkat bicara. Kepada wartawan media ini melalui sambungan selulernya, Rabu (5/2/2020), Gainau mengatakan, Penyidik Kejari Aru harus mewujudkan janji penetapan tersangka untuk kasus ini, karena kasus dimaksud boleh dibilang sudah cukup lama mengendap di Kejaksaan.

Menurutnya, publik Aru dan lebih khusus masyarakat di kedua Desa penerima Proyek 2014 itu (Desa Koijabi-Balatan) sangat mengharapkan pananganan kasus ini bisa segera dituntaskan, sehingga memberikan efek jerah bagi para pelaku yang telah menelantarkan proyek dimaksud.

“Kita sangat berharap agar kasus ini segera dituntaskan oleh pihak Penyidik Kejari Aru dengan segera menggelar perkara penetapan para Tersangka selanjutnya disidangkan untuk mendapat keputusan Hukum tetap dari Pengadilan,”pinta Gainau.

Reporter : Nus YerusaEditor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"