Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 25 Februari 2020

Raker Percepatan Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa Di Gelar Pemprov Jatim

Tuban, SNN.com - Pemprov Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020, Selasa ( 25/02/2020 ) di Jatim Expo, Surabaya. Hadir membuka kegiatan ini Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA. Hadir pada kesempatan yang sama Gubernur Jawa Timur; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur; Forkopimda Provinsi Jawa Timur; Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya; dan pimpinan OPD Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini di ikuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kapolres; Kepala Kejaksaan Negeri; dan Sekretaris Daerah; Inspektur Inspektorat dari 34 Kabupaten/Kota. Hadir pula pada kegiatan ini Kepala Kejari Tuban; Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban; Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban. Tidak ketinggalan, seluruh Camat dan Kepala Desa se - Jawa Timur menyimak paparan tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2020.

Mengawali sambutannya, Irjen Kemendagri, Tupak Haposan menyampaikan sesuai arahan Presiden RI bahwa Dana Desa di prioritaskan pada program padat karya dan mampu menggerakkan sektor produktif. Tujuannya agar memberikan kesempatan bagi warga Desa untuk bekerja. Adapun sasarannya dari antara lain masyarakat, penganguran, setengah pengangguran, dan kaum marjinal.

" Serta peningkatan pelayanan publik yang prima," paparnya.

Dalam mendukung upaya percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan verifikasi data jumlah Desa. Selain itu, Pemerintah Daerah dapatnya menetapkan peraturan dan pedoman teknis tentang kegiatan Dana Desa."Juga di tunjang dengan peran aktif APIP, Camat dan Kepala Desa," paparnya.

Dalam pengelolaan Dana Desa, pengawasan memegang peran penting. Karenanya, masyarakat di dorong untuk ikut mengawasi pengelolaan Dana Desa. Kepala Desa dan perangkat wajib bersikap transparan sehingga meminimalkan terjadinya kesalahpahaman di masyarakat.

Tupak Haposan menerangkan total Dana Desa pada tahun 2020 di Jawa Timur mencapai 7,654 triliun. Angka tersebut naik di bandingkan tahun 2019 sebanyak 7,441. Provinsi Jatim juga menjadi salah satu Provinsi yang menyalurkan dan mengelola Dana Desa semaksimal mungkin. "Jawa Timur menjadi lesson learn ( percontohan ) yang wajib di tiru dalam pelaksanaan Dana Desa," terangnya.


Pengelolaan dana desa dapat memanfaatkan teknologi, yaitu Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes ). Pemanfaatan Siskeudes akan mempermudah Desa dalam pelaksanaan, pengelolaan dan pelaporan pertanggung jawaban Dana Desa. Tercatat di Provinsi Jawa Timur, Desa yang telah menggunakan Siskeudes mencapai 97 persen.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya, Dr. Moh. Dhofir, SH., MH, menjelaskan peranan Kejaksaan Negeri dalam upaya pencegahan korupsi. Pada paparannya, tindak korupsi seringkali di sebabkan rasa tidak puas dan rakus dari diri manusia. Tindak korupsi yang melibatkan pejabat sering kali terjadi pada ranah pengadaan barang dan jasa yang di biayai APBN dan APBD.

Pada tahun 2019, Kejaksaan Tinggi Surabaya melakukan penyidikan 4 kasus korupsi. Beberapa modus yang memunculkan dugaan tindak korupsi antara lain perjalanan Dinas fiktif; pengelolaan keuangan tidak transparan; pengerjaan proyek asal - asalan; dan kesalahan administrasi yang tidak di sengaja." Kami berharap tidak ada lagi pejabat yang terjerat kasus korupsi," paparnya.

Dhofir menekankan perlu di ambil langkah pencegahan diantaranya pendidikan sejak dini tentang korupsi dan peningkatan kesejahteraan bagi pejabat. Selain itu, perlu ada jalin koordinasi antar instansi terkait. Pelaku tindak korupsi harus di beri sanksi yang memberatkan, menimbulkan efek jera agar menjadi peringatan bagi yang lainnya.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"