Tuban, SNN.com - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Tuban melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat larangan perayaan hari kasih sayang atau valentine day yang jatuh pada 14 Februari 2020. Larangan ini berlaku bagi seluruh pelajar di Kabupaten Tuban.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid pada Wartawan SNN.com, mengatakan, surat larangan ini sebagai bentuk komitmen pemkab dalam membangun pendidikan karakter peserta didik yang berakhlak mulia. Selain itu, sebagai upaya untuk menjaga peserta didik agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Bangsa Indonesia.
“ Surat larangan ini kami tujukan kepada Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kepala SMP, baik negeri atau swasta di Kabupaten Tuban.” jelas Nur Khamid.Selasa ( 11/02/2020 ).
Di tambahkan oleh Khamid bahwa pelajar di larang merayakan valentine day baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah , dalam surat itu, Kepala Sekolah juga di perintahkan agar segera melakukan sosialisasi kepada peserta didik agar tidak ikut - ikutan merayakan valentine day.
“ Kami mengeluarkan surat ini karena demi menghindari kegiatan negatif - negatif yang menjerumuskan siswa.” pinta mantan Sekretaris Diknas ini.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Rabu, 12 Februari 2020
Home
/
Serba-serbi
/
Pemerintah Kabupaten Tuban Keluarkan Surat Larangan Perayaan Hari Valentine, Melalui Dinas Pendidikan Tuban
Pemerintah Kabupaten Tuban Keluarkan Surat Larangan Perayaan Hari Valentine, Melalui Dinas Pendidikan Tuban
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar