Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 26 Februari 2020

Pemusnahan ratusan botol Miras dan obat terlarang di Depan Kantor Kejaksaan Gunungkidul

Gunungkidul, SNN.com - Pemusnahan  ratusan  obat-obatan terlarang dan juga ratusan botol miras berbagai jenis dimusnahkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (26/02/2020). Pemusnahan yang dilaksanakan oleh sejumlah pejabat Forkominda Gunungkidul tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Koswara  Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengatakan bahwa, barang bukti dalam perkara miras yang dimusnahkan yakni melanggar pasal 26 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul no 4 Tahun 2010, perkara tipiring dari bulan Desember 2019 sampai dengan Februari 2020.

"Sebanyak 3 perkara, barang bukti yang dimusnahkan  miras berbagai merk dan jenis seperti Anggur Kolesom, Anggur Merah, Mansion House, Vodka dan Ciu, ada 631 botol, "ujar Kajari.

Koswara juga menyampaikan selain miras juga  terdapat barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang juga ikut dimusnahkan yakni pil Trihexyenidyl warna putih berlogo Y sejumlah 115 butir dan 93 butir pil terdiri dari Riklona Klonazepam, Alprazolam, Atarax Akprazolam, Riklona 2 Clonazepam, Camlet Alprazolam dan Zypraz Alprazolam.

"Seluruh barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kita musnahkan semua hari ini, "terangnya.

Reporter : Mas Pay
Editor      : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"