Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 17 Februari 2020

LSM Fakta "Hertin : Perlu Keseriusan mengatasi Pembalakan Liar Di Kubar

Kutai Barat SNN.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur "Hertin angkat bicara soal masih saja terjadi pembalakan liar di Kutai Barat khususnya, hal ini disampaikannya kepada media ini, Senin, (17/2/2020).

Ketua LSM Fakta Kubar "Hertin Armansyah akrab disapa "Hertin terus memberikan dorongan baik terhadap pemerintah daerah, Polres, Kejaksaan Kutai Barat segera melakukan langkah-langkah atau upaya untuk mengurangi pembalakan liar di Kaltim pada umumnya. "Tegas Hertin.

Ia menambahkan, kita memastikan akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan-segan melaporkan langsung kepada pihak berwenang, terutama di kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sebagai upaya memberantas praktik pembalakan liar yang masih tetap terjadi di Kutai Barat ini. "Imbuh Hertin.

Ketua LSM Fakta Kubar "Hertin sangat menyayangkan kenapa hal semacam ini terus terjadi di kaltim, sebenarnya regulasi terkait pengamanan hutan sudah cukup, contoh salah satunya, Permen LHK Nomor P 15/MenLHK-Setjen/OTL.0/1/2016 tentang organisasi dan tata kerja balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. "Jelas ketua Fakta.

“Hertin mengatakan, LSM Fakta akan terus bekerja membantu aparat penegak hukum terkait kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan “Jika ada yang melanggar, kita terus memberikan dorongan dan dukungan, dan wajib ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Bicara soal hutan di Kutai Barat memang tak pernah lepas dari ancaman pembalakan liar, meski sudah diatur dalam undang-undang dengan ancaman pidana, bisnis terlarang itu masih ada. “Pada dasarnya, untuk menangkap langsung pelaku memang tidak mudah mereka selalu mencari celah, bahkan disinyalir memiliki backup dari pihak-pihak yang melakukan persekongkolan.” tuturnya,

Selain ketua, hal ini juga disampaikan Sekretaris DPD LSM - Fakta Kutai Barat "Bancun, ia menyebutkan jika illegal logging terus menghantui Kutai Barat, bahkan secara umumnya di Kaltim. Ada dua hal besar yang melatarinya. “Pengawasan dan penegakan hukum yang tidak sistemik dan konsisten juga meningkatnya pengangguran akibat ekonomi yang lesu, atau juga kombinasi keduanya. "Tegas Bancun.

Lebih lanjut penegakan hukum terhadap illegal logging itu ibarat menyembuhkan (terapi) penyakit kronis menahun. Diperlukan tindakan komprehensif, sistematis, dan kerja sama antara aparatur dan masyarakat secara maksimal. Dari hulu hingga hilir dan melibatkan masyarakat adalah kunci kemenangan penanganan pembalakan liar.

“Kita tahu, sementara kebutuhan kayu terus meningkat sesuai perkembangan penduduk dan kebutuhan, harga kayu yang relatif murah adalah hasil curian. Ini akan menjadi faktor pendorong (driving force) tindakan pembalakan yang harus dicarikan solusinya, terutama sistem tata niaga.

Lebih lanjut dikatakannya, kasus illegal logging secara pasti akan mematikan bisnis resmi perusahaan hutan bila terus terjadi, akan terjadi potret mengerikan pengelolaan hutan di Indonesia. Masalah berikutnya adalah lemahnya pengawasan dari semua pihak. "Jelasnya.

"Hertin mengatakan, kita dari LSM-Fakta teruas berupaya mendorong pemerintah melakukan review perizinan, baik KLHK sebagai penerbit izin dan yang memiliki kewenangan atas kawasan hutan maupun pemerintah daerah dalam hal pengawasan. Ini langkah strategis untuk mengembalikan kewibawaan negara atas penguasaan hutan yang sejak lama dikuasai korporasi besar. Faktanya, penguasaan ini menimbulkan ketimpangan ekonomi dan sosial terhadap masyarakat yang tinggal di dalam hutan maupun di sekitar kawasan,” jelasnya.

“Illegal logging merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, yang diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, ini masuk kategori pelanggaran tersebut. Jatuhnya pidana.

Ia menambahkan, bisnis ini masih eksis dikarenakan ada rangkaian kejadian berulang berdasarkan beberapa variabel, dari hulu hingga hilir. Di hulu, ada problem konsistensi penegakan hukum yang lemah. Sistem pengawasan juga sangat lemah. Penanganan kasus-kasus juga cenderung tertutup dan tidak transparan. "Tegas Hertin.

Dalam hal ini, sehingga masyarakat sulit melakukan pengawasan secara eksternal. “Sementara di hilir, peradilan selama ini menjatuhkan vonis rendah kepada pelaku. Akibatnya, tidak membuat pelaku jera,” pungkasnya.

Reporter : Johansyah
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"