Kepulauan Aru, SNN.com - Nama Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Johan Gonga disebut dalam sejumlah kasus pengalihan proyek yang saat ini sementara dilidik pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Salah satu kasus yang kini ditangani jaksa, adalah pembangunan Puskesmas dengan nilai Rp 7 miliar.
Selain Puskesmas, ada proyek jembatan yang dialihkan untuk pembangunan jalan. Diantaranya proyek Jalan ruas Dujela - Papalisera senilai Rp15 miliar dari APBN.
Selain sumber APBN, ada pula paket jalan yang dibangun lewat APBD seniliai Rp. 9 miliar yang dikerjakan Angko Jhony. Pekerjaan Tribun Lapangan Yos Sudarso senilai Rp 9 miliar yang dikerjakan Beny Rentanubun alias Sikoa. Mereka yang mengerjakan proyek ini juga dilaporkan ke Kejati Maluku, adalah kroni-kroni Bupati.
Untuk kasus Puskesmas, Bupati memutuskan memindahkan lokasi pembangunan dari Desa Jerwatu ke Desa Warialau, Aru Utara. Proyek pembangunan puskesmas atas rekomendasi Menteri Kesehatan RI, dr Nila Moeloek (sekarang mantan Menkes) melakukan kunjungan kerja ke Desa Jerwatu Kecamatan Aru Utara.
Desa Jerwatu merupakan desa terbaik versi Kemenkes karena desa itu merupakan Desa Bebas Asap Rokok. Untuk memberikan apresiasi terhadap warga desa itu, Menkes kemudian mengalokasikan proyek Pembangunan Puskesmas lewat APBN tahun 2019 di desa itu.
Hanya saja Bupati Gonga mengalihkan proyek ini ke Desa Warialau. Padahal Desa Jerwatu dipilih Menkes karena desa ini punya prestasi nasional sebagai Desa Bebas Rokok. Merasa dirugikan, Kades dan perangkat Desa Jerwatu rame-rame melapor ke Menkes. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Menkes RI ke Kejaksaan Agung dan didisposisikan ke Kejati Maluku.
Kadis Kesehatan Kepulauan Aru, Nita Uniplaita beralasan pengalihan itu sesuai aturan karena masih dalam satu wilayah kerja. “Puskesmas memang dialihkan dari Jerwatu ke Warialau, karena masih satu wilayah kerja,” singkatnya.
Apa yang dilakukan Bupati Gonga, tak bisa dibenarkan secara hukum. Praktisi hukum, Marsel Maspaitella mengatakan, memindahkan atau mengalihkan proyek APBN dari Kementrian Kesehatan dari suatu tempat ke tempat lain tanpa melakukan koordinasi, merupakan penyalahgunaan kewenangan.
“Mengalihkan yang bersumber dari APBN tanpa koordinasi dan tanpa alasan jelas, merupakan penyalahgunaan kewenangan, Olehnya itu, saya minta agar jaksa segera memanggil Bupati untuk dimintai ketarangannya,” pinta Maspaitella.
Menurutnya, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga selaku kepala pemerintahan hanya bisa melakukan koordinasi dengan kementrian untuk mengalihkan proyek tersebut, kecuali proyek tersebut merupakan proyek yang bersumber dari APBD.
Selain itu, kata dia, sebelum mengalihkan atau memindahkan proyek tersebut, mestinya Bupati Aru harus melakukan telaah dasar alasan terhadap pengalihan proyek tersebut. Bupati tidak bisa sesuka-sukanya untuk memindahkan proyek APBN yang bukan merupakan kewenangannya.
Dilansir dari berita Ambon Ekspres, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada Ambon Ekspres, Senin, (29/6) kemarin mengaku kalau peyelidikan jaksa kasus Puskesmas senilai Rp. 7 miliar ini sedang berjalan. Meski demikian, hingga kini Bupati Kabupaten Kepulauan Aru belum juga dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Iya benar, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Tim Penyelidik kejati Maluku. Yang sudara tanyakan (Gonga) belum dimintai keterangan,” akui Samy Sapulette. Hingga kini belum dijadwalkan permintaan keterangan terhadap kasus tersebut.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Jumat, 03 Juli 2020
Nama Johan Gonga Disebut Dalam Proyek Jumbo Aru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar