Kabupaten Tegal, SNN.com - Sejumlah warga Desa Jembayat Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal melaporkan kepala desa mereka lantaran diduga melakukan korupsi anggaran Dana Desa yang salah satunya untuk penanggulangan Covid-19 ke Mapolres Tegal, Selasa (5/1/2021.
Perwakilan warga desa, Urip Haryanto usai menemui petugas mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan kadesnya karena ada dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Di antaranya, alokasi anggaran untuk modal BUMDes senilai Rp430 juta.
"Sampai hari ini tahapan teknis maupun perencanaan tidak terlampaui. RAB tidak pernah ditunjukkan ke masyarakat dan IMB juga belum terbit. Untuk IMB tentu ada persyaratan tertentu seperti RAB dan lainnya," ujarnya.
Urip menambahkan, anggaran untuk penanggulangan Covid-19 dan pembangunan toserba juga diduga ada penyalahgunaan. Karenanya, untuk menghindari fitnah dan keresahan masyarakat maka warga melaporkannya ke polisi.
"Sebelumnya, kami sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan menyurati kepada pemdes namun tidak ada tanggapan. Justru kami mendapati tekanan, dan arogansi," tandasnya.
Penasehat hukum warga yang juga Ketua Paguyuban RT/RW Zam Zami juga menambahkan, untuk alokasi dana penanggulangan Covid-19 tahap 1 sebanyak Rp225 juta. Namun, belum sampai dua bulan dana dinyatakan habis sehingga relawan dibubarkan.
"Selanjutnya, kami berupaya mencari keterangan dari para relawan Covid-19. Berdasarkan informasi dari mereka, baru ketemu angka Rp110 juta. Sehingga kita menanyakan sisanya namun belum ada tanggapan," ujarnya.
Selanjutnya, kata Zam Zami, karena Covid-19 diperpanjang, maka desa melalui Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) mengajukan anggaran sekitar Rp36 juta. Pihaknya melalui BPD juga sudah menanyakan pengeluaran yang Rp225juta. Bahkan sudah mengajukan surat tertulis tetapi tidak ada tanggapan.
"Selayaknya, kalau memang mau meminta anggaran lagi, maka dana yang sebelumnya ada laporannya, karena masuk dalam informasi yang berkala dan ada selisih," jelasnya.
Menurut Zam Zam, karena sampai saat ini belum ada tanggapan maka pihak warga membuat laporan ke polisi.
Kanit PPA Polres Tegal Iptu Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan dari warga itu. Selanjutnya, laporan akan diserahkan ke kasatreskrim untuk dipelajari.
"Kemudian, dari kasatreskrim nanti akan menugaskan unit berapa. Biasanya sehari sudah didisposisikan," tegasnya. (Wf/UH).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar