Nganjuk, SNN.com - Desa Gebangkerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sedang menghadapi Dilema tentang Kesimpangsiuran hilangnya Asset Desa Gebangkerep, saat ini bergulir ke Jalur Hukum (04/01/2021).
Menurut Prayogo Laksono S.H., CLI, CLA, CTL, CRA yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya, sebagai Kuasa Hukum Pemerintahan Desa Gebangkerep membenarkan bahwa klien nya telah mengadukan permasalahan ini ke Polsek Baron pada tanggal 15 Desember 2020.
Prayogo Laksono ketika dihubungi awak media Sorot Nuswantoro menyampaikan kronologis kejadian sesuai informasi data yang diperoleh oleh kliennya, bahwa Dugaan adanya Penyimpangan dan atau Penggelapan Asset Desa ini bermula adanya Pembebasan saluran Asset Desa yang sekarang dikuasai ser5a di urug oleh PT sinta Prima Feedmil tanpa sepengetahuan Pemerintahan Desa Gebangkerep.
Setelah dilakukan penelusuran oleh Pemerintahan Desa terkait Kompensasi dari PT Sinta Prima Feedmil diduga dana konpensasi ditransfer ke pemilik Rekening pribadi BCA Nomor 8160421933 sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan yang berwajib.
Sebagai Kuasa Hukum Pelapor saya menegaskan karena kami mempunyai bukti yang cukup, maka akan kami kawal proses hukum ini sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum, "ungkap Prayogo Laksono.
Dirinya juga akan berupaya semaksimal mungkin mengembalikanAsset Desa Gebangkerep seperti semula dari kelompok yang selalu membayang bayangi dan mengatas namakan Pemerintahan Desa Gebangkerep.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar