Nganjuk, SNN.com - Warga jalan Gadung RT 01/ RW 05 inisial MN (32 thn), Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk terpaksa harus berurusan dengan Aparat Kepolisian lantaran bermain Okerbaya (09/01/21).
Satresnarkoba Polres Nganjuk melalui team Rajawali 19 sekitar pukul 20;00 WIB meringkus MN dirumahnya beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 1 plastik berisi 1000 butir pil dobel L, 1 plastik berisi 474 butir dobel L, 16 plastik klip berisi pil dobel L total 128 butir, 1 bendel plastik klip, 4 kresek plastik beda warna, sebuah ponsel dan uang tunai Rp 10.000.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pelem Kecamatan Kertosono disinyalir ada peredaran obat keras berbahaya ( okerbaya) jènis pil dobel L ungkap Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara.
"Setelah dipastikan rumah yang dicurigai di jalan Gadung RT 01/ RW 05 ada aktivitas barulah team Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggerebekan ungkap Rony.
Petugas mengamankan MN karena kedapatan menyimpan pil dobel L siap edar, beserta uang hasil penjualan Okerbaya.
Selain itu petugas juga menyita sebuah ponsel yang diduga sebagai sarana transaksi, untuk obat keras berbahaya (okerbaya) sama pelaku disimpan didapur dan dikamar mandi imbuh AKP Rony.
Menurut pengakuan MN saat diinterogasi petugas, dirinya telah menjual pil dobel L kepada temannya satu desa.
Dari keterangan MN akhirnya petugas mengamankan beberapa orang pemakai pil dobel L yang membeli dari MN.
Akhirnya tersangka dan dua orang saksi beserta barang bukti diamankan di Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar