Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 05 Juli 2020

Diduga Oknum Anggota Polsek Bangilan Polres Tuban Menyalahgunakan Wewenang Dan Meresahkan Warga

Tuban, SNN.com - Warga Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban membuat Petisi yang berisikan permintaan adanya tindakan hukum dan pencopotan terhadap oknum anggota Polsek Bangilan Polres Tuban berinisial BS yang diduga menyalahgunakan wewenang dan sangat meresahkan warga masyarakat Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban.

Pada awak media beberapa tokoh masyarakat menyerahkan salinan berkas dan 3000 tanda tangan warga Kecamatan Bangilan, pada Sabtu.( 04/07/2020 ). Dari keterangan tertulis  tersebut oknum Polisi berisinial BS yang bertugas di Polsek Bangilan Polres Tuban itu diduga terlibat berbagai kasus, seperti kasus ilegal loging, perjudian dan jual beli kasus.

Salah satu tokoh masyarakat menyebutkan jika BS itu sudah sangat layak untuk di copot sebagai anggota Polri.

" Dia itu layak dan pantas di copot sebagai anggota Polisi, dia itu pantas mendapatkan julukan Anggota Polsek Rasa Polda inginnya menang dan benar sendiri." papar tokoh masyarakat Desa Kablukan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban.

Di tambahkan, perwakilan warga mendatangi Polres Tuban guna membuat laporan agar dilakukannya proses hukum terhadap oknum BS, akan tetapi belum sesuai dengan harapan masyarakat Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban karena menurut petugas Polres Tuban jumlah tanda tangan dalam petisi tersebut belum memenuhi syarat sehingga warga di himbau untuk melengkapinya.

Menurutnya, isi Petisi yang di sampaikan, penanganan proses hukum terhadap oknum BS seharusnya sudah bisa dilakukan mengingat berbagai bukti yang ada.

Tokoh masyarakat tersebut memberi contoh satu dari Kasus penangkapan ilegal loging yang diduga melibatkan BS yang pernah di terbitkan oleh media Times Indonesia, pada 20 Desember 2019.

" Ya alasan belum lengkap tanda tangan kita di suruh melengkapinya, namun setelah itu ada datang kemari Propam Polisi dari Polres Tuban." jelas tokoh masyarakat.


Menurut keterangannya kedatangan anggota Propam untuk menggali kebenaran yang terjadi.
" Kami sampaikan, kami siap mendatangkan warga sebagai saksi diantaranya mereka yang di koordinir dalam permainan judi, para blandong kayu, mereka yang di peras uangnya ya kita datangkan, yang di buat BAP salah ya kita datangkan." jelasnya.

Bahkan dari beberapa tokoh dan warga masyarakat yang hadir terucap nadzar jika oknum BS di copot dari jabatannya sebagai Polri, Warga Desa Kablukan khususnya dan masyarakat Kecamatan Bangilan pada umumnya akan mengadakan banca'an ( syukuran ) di sepanjang jalan.

Inilah isi petisi dan bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oknum BS yang merupakan anggota Polsek Bangilan Polres Tuban atas berbagai kasus yang meresahkan warga Bangilan yang di tujukan kepada Kapolres Tuban dan tembusannya di teruskan kepada Ketua DPRD/Komisi II DPRD Tuban, Kepala Kejaksaan Tuban, Camat Bangilan, Danramil Bangilan dan Kapolsek Bangilan.

Dalam Petisi tersebut warga memohon untuk segera ditindaklanjuti agar korban masyarakat segera berhenti, adapun tuntutan masyarakat kepada oknum BS untuk di lepas jabatannya sebagai Polri.

Dalam poin terakhir di sebutkan karena mengingat sangat berbahaya dalam melaksanakan tugasnya yang mestinya mengayomi kepada masyarakat justru terbalik malah menghantui kepada masyarakat sehingga pencopotan oknum BS yang di juluki masyarakat setempat sebagai Anggota Polsek Rasa Polda, yang sangat meresahkan masyarakat menurut mereka sudah sangat layak.

Dalam petisi itu sesuai data yang di terima awak media di bubuhi tanda tangan sebanyak 3000 warga masyarakat yang ada di Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban dan informasi yang di dapat di lapangan penggalangan tanda tangan itu masih terus berjalan.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"