Nganjuk, SNN.com - Polres Jombang laksanakan operasi Yustisi gabungan yang dimulai pukul 09;00 bertempat di Bundaran Ringin Contong dan perempatan Sambong Jombang, Kamis (31/12/2020).
Giat yang diikuti kurang lebih 30 orang personil gabungan TNI/ POLRI, Satpol PP, Dishub dan Urkes Jombang sesuai Inpres No. 6 tahun 2020 tentang disiplin Protokol Kesehatan dan penerapan Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 serta Perbup 57 tahun 2020 tenrang peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan penekanan serta pengendalian covid - 19.
Hadir dalam giat tersebut Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M. MUKID SH beserta jajaran nya, Anggota TNI Kodim 0814 Jombang, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Jombang.
Sebelum pelaksanaan giat operasi Yustisi dimulai AKP M. MUKID SH memberi arahan yang intinya, mengingat semakin banyaknya masyarakat yang terpapar virus covid - 19 dan untuk menekan serta memutus mata rantai peredaran virus 19 kita laksanakan kembali operasi Yustisi ini.
Semua giat tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dan dalam operasi pertama di Bundaran Ringin Contong didapati 20 pelanggar dengan rincian 1 KTP disita, yang 14 mendapat teguran dan 5 disanksi sosial berupa Push up, menyanyi lagu Indonesia Raya, dan menghapal Pancasila.
Giat operasi Yustisi dilanjutkan kembali sekitar pukul 10;12 Wib diperempatan Sambong Jombang yang dipimpin langsung oleh AKP M. MUKID SH ( Kasat Resnarkoba Polres Jombang).
Dalam operasi kedua didapati pelanggar sebanyak 23 orang dengan rincian 3 KTP disita, 15 mendapat teguran dan 5 sanksi sosial berupa Push up dan menyĆ nyikan lagu Indonesia Raya. Selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif, dan kegiatan berakhir tepat pukul 11;00.
"Kita berharap dengan adanya operasi Yustisi ini peredaran virus covid 19 dapat ditekan agar jombang terhindar dari virus yang sangat berbahaya ini, "ungkap Kasat Narkoba Polres Jombang AKP M. MUKID SH.
Reporter : Widodo
Editor ; Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar