Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 25 Desember 2020

Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Libur Nataru Di Sosialisasikan Oleh Polsek Widang Polres Tuban


Tuban, SNN.com - Pimpinan Kepolisian mengeluarkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat libur Nataru bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020.

Dengan di keluarkannya Maklumat tersebut, jajaran Kepolisian seluruh Indonesia menindaklanjuti dengan mensosialisasikan kepada masyarakat, baik lewat pemasangan di lokasi strategi, melalui publik address maupun media sosial.

Seperti yang di jelaskan oleh Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., saat di konfirmasi Wartawan SNN.com terkait kegiatan anggotanya yang mensosialisasikan Maklumat tersebut menyatakan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid -19 saat libur panjang akhir tahun.

" Ya benar ( Maklumat Kapolri ). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran penularan Virus Corona. Dan saat ini sedang kita sosialisasi kepada masyarakat agar tersampaikan isi Maklumat tersebut," tutur Kapolsek.


AKP Totok Wijanarko menambahkan bahwa maklumat di keluarkan karena mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid -19 secara Nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.

" Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru tahun 2021," tambahnya.


Maklumat tersebut berisikan agar tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak - arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.

" Melalui Maklumat tersebut, Bapak Kapolri menyebut apabila masih di temukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang di perlukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan," jelas Kapolsek memaparkan.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"