Nganjuk, SNN.com - Astutik janda beranak 2 ini akhirnya memutuskan untuk mengadu ke Polres Nganjuk atas sirinya yang terjerat rentenir atau lintàh darat asal Berbek, Nganjuk, Sabtu (26/12/2020).
Risih dengan what shapp orang kepercayaan bos rentenir yang berinisial (YL) yang terus meneror dan mengàncam dirinya, akhirnya Astutik memilih mengadu langsung ke Polres Nganjuk untuk mendapat Perlindungan.
Dengan sedikit keberanian Astutik menuju Polres Nganjuk untuk membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana sebagai mana yang ďimaksud dalam pasal 46 ayat 1 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang dilakukan oleh saudari Yuli Sulistiyani yang beralamat di Dusun Kacangan Rt 001 Rw 001 Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
Laporan pengaduan Astutik langsung diterima perugas pada tanggal 24 desember 2020 dan akan segera diproses.
Harapan Astutik supaya jangan ada lagi warga Nganjuk yang terjerat lintah darat atau rentenir seperti dirinya.
" Bayangkan seandainya kita pinjam uang Rp 3.000.000 kalau belum bisa mengembalikan harus membayar uang jasa tiap minggu Rp 300.000 berarti satu bulan Rp 1.200.000 kalau belum bisa mengembalikan pinjaman pokok, "ungkap Astutik sambil meneteskan air mata.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar