Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 28 Desember 2020

Satgas Covid-19 Kecamatan Besuk Terapkan Surat Edaran Bupati


Probolinggo, SNN.com -Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Baputi Probolinggo No:360/0702/426.205/2020 tentang Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan Natal dan menyambut tahun baru 2021, Satgas Covid-19 Kecamatan Besuk, Kapten Inf Asto Kuswantoro Adjie Danramil  0820/ 14 Besuk bersama Camat Besuk dan tiga pilar mengadakan sosialisasi dan melaksanakan himbauan kepada pelaku usaha cafe lesehan, warung kopi/bakso, swalayan mini dan toko sembako Sekecamatan Besuk, Senin (28/12/2020).

Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 10.00 wib yang dipimpin langsung oleh Puja Kurniawan S STP M SI, (Camat Besuk) dan di dampingi 
oleh Kapten Inf Asto Kuswantoro Adjie Danramil  0820/ 14 Besuk. Selain mengadakan sosialisasi Satgas Covid-19 Kecamatan Besuk juga memberikan lembaran dari surat edaran Bupati sebagai pedoman dan untuk dipahami oleh semua pelaku usaha.


Camat Besuk menyampaikan kepada media  SNN.com, bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo memandang libur Natal 
dan Tahun Baru ini juga  memiliki potensi terjadinya penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, sehingga harus ada upaya dan pembatasan jam operasional kepada para pelaku usaha khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Besuk ini sebagai upaya dan ikhtiar bersama-sama untuk memutus penyebaran Covid-19, ” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapten Inf Asto Kuswantoro Adjie Danramil 0820/14 Besuk menambahkan, bahwa Semua ini harus  dari kesadaran diri sendiri untuk saling menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.


"Apabila disiplin diri sudah kuat, ketentuan atau regulasi apapun akan mudah untuk dilakukan, tetapi apabila kesadaran diri dari masyarakat tidak ada maka semua usaha yang di lakukan oleh Pemerintah akan sia sia, "ujarnya.

"Oleh karena itu, apabila tetap ada yang melanggar jam buka yang sudah ditentukan, maka yang akan melakukan penindakan adalah Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dan akan mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan terhadap para pelanggarnya, ”jelasnya.

Reporter: Hari
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"