Tuban, SNN.com - Ada beberapa kasus atau kejadian yang telah di tangani oleh Kepolisian, dan juga menetapkan tersangka atas tindakan pengambilan paksa jenazah pasien Covid -19 dari Rumah Sakit.
" Penyidik Polri menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yaitu Pasal 214 KUHP jo, Pasal 335 KUHP jo, Pasal 336 KUHP jo, Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018.
Untuk menghindari adanya peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Widang, Kapolsek AKP Totok Wijanarko, S.Pd., bersama jajarannya melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
" Sebelum peristiwa itu terjadi di sini, Kami mengambil langkah antisipasi, agar hal yang terjadi di luar wilayah Kecamatan Widang tidak terjadi di sini," tuturnya, Sabtu ( 26/12/2020 ).
Hal demikian di sampaikan Kapolsek di sela kesibukan menjalankan tugas Siaga Nataru saat Wartawan SNN.com bertandang ke Kantornya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga akan menindak tegas para pelaku yang mengambil paksa jenazah berstatus Covid -19. Aksi pengambilan paksa jenazah dari Rumah Sakit adalah tindakan pidana yang bisa di proses secara hukum.
" Untuk menghindari adanya peristiwa tersebut, kita lakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan edukasi. Langkah ini kita lakukan untuk melindungi masyarakat dari penularan wabah Covid -19," tambahnya.
Kami harap masyarakat tidak melakukan hal - hal yang bisa berakibat baik bagi keluarga maupun orang lain. Mari kita saling menjaga dan menguatkan, kita ikuti ketentuan dari Pemerintah dan serahkan semuanya kepada para tenaga medis," terangnya.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar