Nganjuk, SNN.com - Wiji Astutik warga Rt 04 Rw 03 Desa Mangun menjadi salah satu korban pràktek Rentenir diwilayah Berbek, Nganjuk, Senin (21/12/2020).
Kronologi pertama Wiji Astutik warga Rt 04 Rw 03 Kelurahan Mangundikaran pinjam 2 juta terima uang Rp 1.800 .000 yang setiap minggu bayar uang jasa Rp200.000 Kalau tidak bisa mengembalikan pokoknya. Terus yang kedua dia pinjam lagi 1 juta dengan sistem yang sama berarti per minggu bayar uang jasa Rp300.000.
Ketua Koperasi yang gak jelas namanya, Yuli melalui asisten Bu Yuli sama Mbak Mita datang untuk menjelaskan tindak lanjut masalah utang piutang terus cicilannya Sudah sampai berapa dengan cara membayar uang jasa dari bulan Juli.
Pinjaman ibu wiji astutik perkiraan sudah memcicil kurang lebih 3 jutaan.
Namun sama pihak yang diduga Rentenir mencoba menghubungi Bu Yuli astutik kalau uqng jasanya mencapai 5 juta lebih itu bèlum pokoknya Rp 3.000.000.
Simpan pinjam memang diperbolehkan, bahkan diatur oleh undang undang tetapi buat yang tidak ada ijin usaha dengan bunga yang sangat tinggi atau bisa dikatakan Rentenir adalah tugas Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti sekaligus memproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Diharapkan kepada masyarakat khususnya diwilayah Nganjuk agar bisa menghindari jeratan Lintah Darat atau Rentenir dengan bunga yang sangat mencekik serta dengan alasan menolong.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar