Nganjuk, SNN.com - Awal tahun 2021 Polres Nganjuk sudah mulai unjuk gigi dengan mengungkap kasus Pengeroyokan di 6 TKP (tempàt kajadian perkara) dengan 9 tersangka 3 diantaranya masih status pelajar dibawah umur (07/01/2021).
Pers release hari ini yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, beliau mènyampaikan bahwa ke enam kasus ini setelah dilakukan pendalaman ada rentetannya satu dengan yang lainnya ada keterkaitan.
Menurut AKBP Harviadhi Agung Pratama dari sembilan pelaku antara lain, BPS alias Grandong, BT alias Lalo, MR, AMM, FBA, RBS, semua ditahan dan tiga yang dibawah umur antara lain, MFF, EW dan DR diwajibkan absen ke Polres seminggu dua kali dengan diantar orang tuanya.
"BPS alias Grandong yang paling mencolok melakukan tindakan Pengeroyokan ditiga tempat kejadian perkara antara lain, di Traffic Light Baron, Pertigaan jalan Juwono Kertosono dan sebelah timur lapangan bola Desa Bangsri Kecamatan Kertosono, dan dalam pengeroyokan mereka juga menggunakan senjata tajam jenis Parang, Palu, Kunci Inggris dan Pisau didalam pipa besi", ungkap Kapolres Nganjuk.
Himbauan Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi kepada masyarakat Nganjuk untuk selalu bersama sama menjaga Kabupaten Nganjuk tetap kondusif, karena tanpa dukungan dari masyarakat Polisi tidak bisa bekerja sendiri.
"Jangan ragu dan jangan takut apabila menemui sesuatu yang sangat meresahkan masyrakat segera melapor ke Polisi dan kami pasti akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut", ungkap Kapolres Nganjuk diakhir Pers release siang tadi.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar