Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 27 Agustus 2019

3 Minggu Proses Penyidikan Kasus Pengeroyokan, Pengancaman dan Penganiayaan Sarmo Di Desa Puter, Berakhir Dengan Ditandatanganinya Surat Pernyataan Cabut Perkara

Lamongan, SNN.com - Kasus Pengeroyokan, Pengancaman dan Penganiayaan terhadap Sriadi alias Sarmo (42) warga Dusun Tempuran, Desa Puter Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya telah di laporkan ke Polsek Kembangbahu (04/08) telah diakhiri dengan ditandatanganinya surat pernyataan cabut perkara , Senin (26/08/2019).

Sebelumnya setelah pelaporan tersebut,  pihak Kepolisian dan Kepala Desa berupaya untuk melakukan mediasi  kepada Sarmo (korban) namun Sarmo tetap ingin melanjutkan kasus tersebut hingga ke Jalur Hukum demi memperoleh keadilan(05/08).

Menurut Kuasa  Hukum korban, setelah melewati  tahap Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Puter Desa Puter (16/08) sekira  pukul 09.00 WIB yang dilakukan dari Rumah NS hingga ke lokasi kejadian pengeroyokan tersebut, pihak penyidik polsek akan melengkapi berkas-berkas dan memanggil pihak-pihak terkait.

“Penyidik selama ini bersikap profesional dalam perkara ini, Penyidik meminta waktu kepada semua pihak untuk mempercayakaan kepada pihak kepolisian,”Jelas Kuasa Hukum Korban ketika dikonfirmasi Sorotnuswantoronews melalui pesan WA (19/08)

“penyidik meminta waktu kepada semua pihak untuk mempercayakan kepada pihak kepolisian” Ujarnya.

Kuasa hukum korban juga menjelaskan, untuk penahanan itu kewenangan dari penyidik.

Sementara tahap proses gelar perkara (21/08) sudah dilaksanakan di Polres Kabupaten Lamongan.

“Untuk selanjutnya penyidik akan memanggil para saksi dan pelapor” Jelasnya (24/08).

Dalam hal ini pihak kepolisian telah menjalankan tugasnya secara profesional, dan komitment menjalankan aturan.


Selanjutnya Pemanggilan saksi DM dan pelapor Sarmo untuk didengar keterangannya sebagai saksi  dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang pernah di kabarkan sorotnuswantoronews.com (09/08) sebelumnya, telah dilakukan pada hari senin (26/08) sekira pukul 09.00WIB di Polsek Kecamatan Kembangbahu. Nampak hadir juga terlapor, pelaku penganiayaan ( Manap) dipolsek tersebut.

Masih menurut Kuasa Hukum korban, Kedepan setelah gelar penyidik akan meningkatkan status, dulu terlapor mungkin sekarang meningkat jadi tersangka,(26/08).

Namun dari hasil pemanggilan Pelapor, Saksi dan Pelaku Penganiayaan di Polsek Kembangbahu tersebut, juga dengan upaya mediasi  dari tokoh agama Desa Puter, maka kasus ini dicabut oleh korban dengan dibuatnya Surat Pernyataan tidak meneruskan perkara ini hingga ke jalur hukum lebih tinggi, yang ditandatangani bersama oleh Sriadi alias Sarmo (korban) dan Manap (pelaku penganiayaan) dengan disaksikan Tokoh Agama, Kuasa Hukum korban dan Kanit Reskrim Polsek Kembangbahu, AIPTU Sono,SH.

"Yo gelem nang omah, njaluk sepuro, ngakoni salah " Ujar Sarmo ketika ditanya alasan mencabut perkaranya kepada sorot nuswantoro news, Selasa (27/08/2019).

Reporter : Ida DR
Editor      : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"