Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 13 Agustus 2019

Pernyataan Ketua Dewan Pers M.Nuh Disikapi Forum Wartawan Jakarta

Jakarta, SNN.com - Pernyataan Ketua Dewan Pers, M. Nuh baru - baru ini telah menimbulkan kontra keras para Kuli Tinta. Lontaran yang di anggap kurang PAS sebagai Ketua Lembaga Pers Indonesia itu di anggap telah menggiring opini publik dan menekan Pemerintah Pusat maupun daerah agar tidak melakukan kerjasama dengan pengelola media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Menyikap hal itu, Forum Wartawan Jakarta ( FWJ ) menilai pernyataan M. Nuh mengandung dua ( 2 ) arti, yakni positif dan negatif.

Berkembangnya teknologi atas kemajuan media informasi telah membawa banyak perubahan, seperti halnya bermunculan Media Sosial atau Media Online yang memiliki kekuatan sangat besar sebagai penyaji informasi akurat.

“ Hal itu tentunya telah membawa perubahan dan kemajuan Bangsa, karena media bertujuan untuk mencerdaskan Bangsa dengan Karya Jurnalistiknya yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalis.“ Beber Ichsan Sekjen FWJ saat di mintai keterangannya oleh Wartawan, Senin ( 12/8/2019 ) malam.

Ichsan juga menambahkan perlunya pemahaman terhadap UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa Dewan Pers hanya bersifat mendata dan bukan memverifikasi media.

“ Intinya kan pendataan media, kalau teman - teman media sudah mendaftarkan legalitasnya ke Dewan Pers dan kemudian di data, itu sudah cukup. Soal Verifikasi itu kan kebijakan atau protaf aturan yang di buat Dewan Pers, dan bukan produk UU Nomor 40 tahun 1999.“ jelas Ichsan.

Menurutnya, hal negatif atas penyampaian Ketua Dewan Pers di Makassar baru - baru ini akan berdampak pada aksi demo besar - besaran di Gedung Dewan Pers.

“ Pasti itu akan menjadi dampak buruk bagi Dewan Pers ketika ratusan bahkan ribuan Wartawan mendemo Dewan Pers dan meminta penjelasan dasar dari Verifikasi Media itu yang bukan produk UU Pers.“ katanya.

Selama ini diakuinya, Dewan Pers telah banyak membikin aturan sendiri tanpa melibatkan para unsur sesuai amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahkan sejak Bagirmanan sampai M. Nuh, Dewan Pers telah menjadi lembaga yang telah mengangkangi UU Pers itu sendiri.

“ Saya rasa itu hanya kepanikan dari dewan pers saja, temen - temen gak usah repotlah menyikapi ucapan yang tidak berlandaskan UU Pers itu sendiri. Anggap saja M. Nuh lagi dateng bulan, simpel kan.“ pungkas Ichsan. ( Redaksi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"