Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 23 Agustus 2019

Pengiriman Kayu Ratusan Kubik, Diduga Ada Permainan Legalkan Ilegal Loging di Aru

Dobo, SNN.com - Terjadi lagi pengiriman kayu dari Dobo, kemarin dengan kapal Asia Ship, dan semakin kuat dugaan, ada Permainan Legalkan Ilegal Loging di Kabupaten Kepulauan Aru.

Dugaan ini tergambar dari keterangan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kehutanan Provinsi Maluku, Denis Dumgair, menanggapi izin tempat penampungan kayu dibawah pohon mangga, pinggiran jalan kampis dua kota Dobo yang dinilai tidak layak dalam sisi lingkungan. 

Menurutnya, Izin tempat penampungan kayu olahan industry itu bisa diperbolehkan dibawah pohon mangga dipinggiran jalan Kampis dua, karena pengusaha kayu di Aru memiliki izin lokasi dengan nama Tempat Penampungan Terpadu Kayu Olahan (TPTKO).

“begini, izin penampungan mereka itu namanya Tempat Penampungan Terpadu Kayu Olahan (TPTKO). Jadi untuk UD Cakra, izinnya ada semua. seperti izin usaha Industry kayu , izin tempat penampungan kayu, Izin Lokasi Tebang kayu, itu ada semua, dan semuanya dari provinsi, "Terangnya.

Dikatakan, UD Cakra, atas nama Ibu F. Pardjer. Ijin Lokasi tebang ada didesa Juring. Dan izin industry olahan kayu bulat, itu ada ditempat penampungan. “Kemarin mereka ada pemuatan dan mereka menyampaikan kepada saya, dan karena izinya sudah siap maka mereka lakukan pemuatan, "Tukasnya.

Menurut Denis, dokumen pengiriman kayu ke Surabaya itu dengan nama Perusahaan UD Cakra. Tetapi setelah diminta untuk diperlihatkan, dia mengelak dan meminta wartawan ke pemilik perusahaan saja.

“silahkan bapa ke pemilik perusahaan saja, karena bapa tidak berhak untuk melihat Dokumen, "Katanya.

Tetapi kemudian dia berkelit lagi bahwa tembusan dokumen pengiriman kayu, belum disampaikan kepada pihaknya selaku UPTD dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang ada di Dobo.

“ee tembusannya belum dikasih ke saya untuk pengiriman kemarin, tapi sudah diperlihatkan kepada saya, di kantor KP3, "Ujarnya.

Dikatakan bahwa dirinya sudah melihat dokumen pengiriman kayu yaitu namanya UD Cakra dengan volume pengiriman 130 kubik lebih. Lokasi penampungan kayu di belakang kantor Dewan Lama.

Keterangan Denis, soal lokasi penampungan kayu dipinggiran jalan kampis dua, kota Dobo, tak jelas. semula menyebutkan lokasi penampungan kayu dibawah pohon mangga dipinggiran jalan itu kategori “Izin Tempat Penampungan Terpadu Kayu Olahan, tetapi kemudian denis menyebutkan, lokasi penampungan kayu dijalan kampis Dua, adalah merupakan tempat Industry kayu bulat.

Aneh, apabila Mentri Kehutanan mengeluarkan Izin Usaha untuk pengusaha kayu di Dobo, tempat penampungannya dibawah Pohon dan dipinggiran jalan. Indikasi yang berikut yaitu terkait dengan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dari Dinas lingkungan Hidup, menyebutkan Nama Perusahaan yang diusulkan untuk memperoleh SPPL, adalah PHT Jargaria.

Sementara menurut kepala UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Denis Dumgair, bahwa sesuai Dokumen pengiriman kayu yang dilihat di KP3 nama Perusahaannya adalah UD CAKRA. Semoga Allah Kebenaran dapat Mengadili setiap tindakan dan tutur kata dalam menjaga dan merawat lingkungan Ciptaan-Nya.

Reporter : Moses
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"