Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 23 Agustus 2019

Komisi A DPRD Kabupaten Tuban Menindak Lanjuti Aduan FSPMI

Tuban, SNN.com - Komisi A DPRD Kabupaten Tuban memfasilitasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) yang menyuarakan aspirasinya lewat unjuk rasa kemarin, Selasa ( 20/08/2019 ), dengan Pimpinan CV. Bangun Sejahtera ( BS ) dan PT. Solusi Bangun Indonesia ( SBI ) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Tuban, Kamis ( 22/08/2019 ).

Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2014 - 2019 akan berakhir pada 24 Agustus 2019 nanti, berarti mediasi ini merupakan mediasi terakhir Komisi A, Meski begitu, Komisi A tetap merespon untuk memfasilitasi FSPMI dalam menyelesaikan tuntutannya kepada CV. BS dan CV. SBI , CV. BS sendiri objek pengerjaannya ada di wilayah PT. SBI, yang mana PT. SBI merupakan peralihan perusahaan dari PT. ISS.

Agung Supriyanto Ketua Komisi A, menyampaikan bahwa yang menjadi tuntutan FSPMI yaitu tentang berkurangnya hak - hak pekerja. Setelah beralihnya PT. ISS ke CV. BSS pemenang tender dari PT. SBI ada tiga hal yang berkurang di antaranya adalah Transport, Uang Makan dan Jaminan Pensiun.

Pimpinan CV. BS, Ali , mengatakan bahwa sifat pekerjaanya adalah sistem borongan. Sehingga dalam anggaran yang di berikan oleh PT. SBI juga terbatas dan di perhitungkan sesuai dengan regulasi yang ada.

“ kalau misal selisihnya hanya antara Rp. 10.000 gitu aja saya masih sanggup. Namun ini lebih dari itu , kalau toh misal saya di kasih selisihnya itu, juga langsung akan saya berikan kepada pekerja.” ujar Ali.

Dari mediasi tersebut, Prayudi perwakilan dari PT. SBI ini belum bisa memberikan keputusan atas hasil dari mediasi tersebut. Di katakannya, setelah pertemuan di DPRD ini akan ada Rapat Internal di Kantor PT. SBI untuk membahas permasalahan yang sama. Menurutnya, ada banyak opsi yang akan di bahas nantinya. Sehingga dalam mediasi itu Prayudi belum bisa memastikan atas hak yang di tuntutkan oleh FSPMI.

“ Setelah ini kami ada Rapat Internal. Ada banyak opsi yang nanti kita bahas, bisa jadi tuntutan ini nanti di setujui. Dan jika tidak, pastinya juga akan menggunakan opsi lain yang yang bisa jadi lebih baik dari yang di tuntutkan,” jlentrehnya.

Sebatas di ketahui, Hasil Rapat Internal PT. SBI ini nantinya akan di tuangkan dalam Adendum atau Perjanjian Kerja baru antara PT. SBI dengan CV. BS. Kemudian CV. BS nantinya akan mempekerjakan kembali pekerja yang lama dengan nemenuhi hak - hak sebagaimana yang pernah di berikan oleh PT. ISS.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"