Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 06 Agustus 2019

Hutan Bumi Jar Garia, Terancam Rusak Dengan Modus Legalkan Ilegal Logging

Kepulauan Aru, SNN.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru, F. Gaitte, diruang kerjanya baru-baru ini mengatakan bahwa sesungguhnya semua pengelola Hasil Hutan Kayu, termasuk pemilik petuanan dan pemilik senso harus mengantongi Izin Lingkungan Hidup.

“Kalau bicara izin lingkungan, maka seluruh Pengelola Hasil Hutan Kayu, termasuk pemilik petuanan, pemilik senso harus memiliki izin lingkungan, "ujarnya.

Lanjutnya, sesuai dengan peraturan pemerintah No. 27 tahun 2012 dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Lingkungan Hidup, ada sangsi hukum yang sangat berat disitu.

Dikatakan, pihaknya sedang menunggu laporan masyarakat untuk menegakkan UU dan Peraturan Pemerintah tentang Lingkungan Hidup.

“Kalau lahan yang mereka kelola ini kita belum tahu. Tetapi sesungguhnya didalam aturan menjelaskan bahwa jika menebang pohon, maka harus ditanam kembali, "jelasnya.

Apakah ini dilakukan oleh para pemilik petuanan dan pelaku senso atau tidak?

"Kita sedang menunggu laporan masyarakat untuk menegakkan UU 32 dan 23 tahun 2014. Dan peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012,  "tandasnya.

Dikatakan, Hasil Hutan Kayu yang sedang bertaburan dipinggiran jalan di Kota Dobo adalah menjadi persoalan besar di Kabupaten Kepulauan Aru. Dan untuk itu pihaknya dalam hal ini, bidang teknis perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru, sedang melakukan survey dan pendataan ulang untuk seluruh pelaku pengelola Hasil Hutan Kayu, termasuk pemilik petuanan dan pemilik senso.

Hasil Hutan Kayu yang ada dipinggiran jalan di Kota Dobo, itu yang sekarang menjadi persoalan besar. Dan untuk itu saya sudah sampaikan kepada seluruh bidang teknis perizinan untuk melakukan survey dan pendataan ulang untuk seluruh pelaku Usaha Hasil Hutan Kayu, termasuk pemilik petuanan dan pelaku penebangan, karena hampir seluruhnya belum memiliki izin Lingkungan, "Sebutnya.

Selaku kepala Dinas LH Kabupaten Kepulauan Aru, Gaite menegaskan, pihaknya sudah siap untuk mengamankan lingkungan sesuai perintah UU, karena sekalipun kewenangan izin ada ditingkat Provinsi, tetapi perlu diketahui bahwa imbasnya ada pada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru.

“kalau ada pengaduan masyarakat, maka terpaksa kita amankan sesuai perintah UU, "Tegasnya.

Kita sementara melakukan survey dan pendataan. Jika ada pelaku Usaha Hasil Hutan Kayu yang tidak punya izin lingkungan maka kita akan tutup.

Jika izin itu dari pemerintah provinsi, maka kita akan pertanyakan, dasar apa izin usaha pengelolaan Hasil Hutan kayu diterbitkan sementara tidak ada izin lingkungan.

Karena izin usaha Hasil Hutan Kayu boleh diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, tetapi perlu diketahui bahwa Imbasnya ada di masyarakat Aru.

Bagaimana mungkin orang lain keluarakan izin orang lain kena imbas? "Tanya Gaite.

Reporter : Moses K
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"